Seputar Peradilan
Rakor biaya radius panggilan, Ketua : "Tetap mempertimbangkan peradilan berbiaya ringan"
Pa-ngawi.go.id, Ngawi – Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Dr. Muh. Nasikhin melakukan rapat Koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Ikbal Muhammad. Pembahasan terkait penentuan biaya Radius Panggilan Jurusita/ Jurusita Pengganti masing-masing Pengadilan dalam wilayah Yuridiksi Kabupaten Ngawi, Rabu (11/01), di ruang Ketua PN Ngawi
Pertemuan dua pimpinan tertinggi Lembaga peradilan di Kabupaten Ngawi tersebut di awal tahun 2023 ini , untuk menyamakan persepesi tentang perubahan atau kenaikan tarif dalam biaya radius panggilan Jurusita/ Jurusita Pengganti. Penentuan tarif tersebut, sebelumnya sudah di konsep dalam rapat Pengadilan Agama se-Koordinator Madiun
Hanim Makhsusiati selaku Panitera PA Ngawi yang mendampingi Ketua PA Ngawi mengatakan bahwa kenaikan tarif biaya radius panggilan, dalam rapat sore tersebut kedua pimpinan tersebut berakhir saling sepakat, tinggal nanti penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari kedua pimpinan Peradilan Agama dan Umum di Kabupaten Ngawi tersebut. “Rencana penandatanganan akan dilaksanakan selasa mendatang (17/01/23)”, imbuhnya
Dalam pertimbangan kami selaku pimpinan, kenaikan tarif biaya radius panggilan karena kenaikan BBM (Bahan Bakar Motor), yang berakibat ke kenaikan tarif biaya panjar perkara nanti, tidak memberatkan kepada Masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Ngawi. Bagaimanapun juga, prinsip kami “proses peradilan mudah dan berbiaya ringan”, tandas Nasikhin Ketua PA Ngawi. (red.budi)