Pengawasan
Pengawasan Perkara Prodeo
Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Ngawi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi;
Ketua Pengadilan Agama Ngawi bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Ngawi melalui Panitera/Sekretaris.
Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Ngawi melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Ngawi dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Ngawi;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Ngawi mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Ngawi mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Ngawi yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Ngawi dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Ngawi dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Agama Ngawi dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pengadilan Agama Ngawi dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Ngawi dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten.