Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
- Pedoman Keuangan
- Pedoman Organisasi dan Administrasi
- Pedoman Kepegawaian
- Pedoman Pengawasan
- Pedoman TI
A. PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
1. | Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Lampiran |
2. | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Lampiran |
3. | Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. | Lampiran |
4. | Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 | Lampiran |
5. | Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018. | Lampiran |
6. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. | Lampiran |
7. | Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga | Lampiran |
8. | Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | Lampiran |
9. | Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. | Lampiran |
10. | Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.05/2016 tentang Peruabahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyususnan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga | Lampiran |
PEDOMAN PENGELOLAAN BAGIAN UMUM
PEDOMAN PENGELOLAAN PERENCANAAN
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAPORAN
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
1. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. | Lampiran |
2. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. | Lampiran |
3. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran) | Lampiran |
4. | Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Lampiran |
5. | Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lampiran |
6. | Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lampiran |
7. | SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama | Lampiran |
8. | SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN | Lampiran |
PEDOMAN PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN
1. | Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. | Lampiran |
2. | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. | Lampiran |
3. | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Lampiran |
4. | Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Lampiran |
5. | Peraturan Pemerintah RI No.101 Th.2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. | Lampiran |
6. | Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. | Lampiran |
7. | Peraturan Pemerintah RI No.11 Th.2017 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. | Lampiran |
8. | Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. | Lampiran |
9. | Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. | Lampiran |
10. | Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Lampiran |
11. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Lampiran |
12. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim | Lampiran |
13. | Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 Nomor 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional | Lampiran |
PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI
1. | Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung | Lampiran |
2. | Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung | Lampiran |
3. | Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan | Lampiran |
4. | Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung. | Lampiran |
5. | Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | Lampiran |
6. | Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama. | Lampiran |
PEDOMAN PENGELOLAAN TATA LAKSANA
Read More
PEDOMAN PENGAWASAN
A. Pendahuluan
Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig). Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Kajen dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
B. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama Kajen, berada pada:
1. Ketua Pengadilan Agama Kajen;
2. Seluruh pejabat kepaniteraan;
3. Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat pertama;
C. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
- Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/ reguler) dalam upaya pengendalian internal.
- Pada Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.
Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.
Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016.
Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.
Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016.
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan Pengaduan. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016.
Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik didalam maupun diluar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Bagian ini mengadaptasi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Read More
H. PEDOMAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI
1. | SK KMA No. 71 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya | Lampiran |
2. | SK KMA No. 122 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan | Lampiran |
3. | SK KMA No. 269 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya | Lampiran |