Pendaftaran Wali Adhol
Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
1. Surat Permohonan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
2. Fotokopi KTP Pemohon dan Para Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
3. Surat Keterangan dari KUA tentang Wali tidak bersedia Menikahkan
4. Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
5. Fotokopi Akta Nikah Orang Tua Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
6. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius