Pendaftaran Duplikat Akta Cerai
Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai
- Surat Keterangan Kehilangan/ Kerusakan dari Polsek setempat.
- Akta Cerai Nomor :
- Dlam Perkara Nomor :
- Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah lagi dengan wanita/ laki-laki lain