Pendaftaran Izin Poligami
Syarat Mengajukan Izin Poligami
1.Surat Permohonan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
2.Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri
yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
3.Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
4.Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
5.Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah
(Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai)
6.Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Instansi
7.Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
8.Surat Pernyataan berlaku adil
9.Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri Pertama
10.Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri
11.Surat Keterangan pemisahan harta kekayaan
12.Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius