Pendaftaran Perwalian Anak
Syarat Mengajukan Perwalian Anak
- Surat Pemohonan Rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
2.Fotokopi KTP Pemohon (Suami + Isteri) yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
3.Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
4.Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
5.Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah (Bila tidak ada Akta Kelahiran)
6.Surat Pernyataan menyerahkan Anak
7.Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
8.Membayar Biaya Panjar Perkara berdasarkan radius