Verzet
Proses pemeriksaan verzet dalam persidangan
1.Upaya perdamaian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak sesuai Pasal 154 R.Bg./130 H.I.R. jika tidak berhasil, maka Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk mengikuti proses mediasi yang dipimpin oleh mediator sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma No.1 Tahun 2016)
2. Jika mediasi gagal, maka pemeriksaan dilanjutkan diawali dengan memeriksa relaas pemberitahuan putusan verstek kepada Pelawan/ Tergugat;
3. Membacakan putusan verstek, yang kedudukannya sama dengan membacakan gugatan Penggugat;
4. Membacakan perlawanan Pelawan, yang kedudukannya adalah sebagai jawaban Tergugat, dan dapat mengajukan eksepsi maupun gugat rekonvensi;
5. Memberi kesempatan Terlawan/Penggugat untuk mengajukan Replik sekaligus jawaban atas gugatan Rekonvensi;
6. Memberi kesempatan kepada Pelawan/Tergugat mengajukan duplik sekaligus replik atas gugatan rekonvensi;
7. Memberi kesempatan rereplik/reduplik kepada kedua belah pihak bila diperlukan;
8. Memberikan beban bukti kepada Terlawan/Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya, dengan maksud bahwa bukti-bukti yang telah diajukan dalam putusan verstek, Berita Acaranya dibacakan agar mendapatkan tanggapan dari Pelawan/Tergugat, jika dikehendaki bukti baik berupa surat maupun saksi-saksi dapat dihadirkan kembali dalam persidangan;
9. Memberi kesempatan kepada Pelawan/Tergugat untuk mengajukan bukti guna meneguhkan dalil bantahannya;
10. Kesimpulan dari kedua belah pihak sebaiknya diserahkan secara bersama-sama;1
11. Musyawarah Majelis Hakim dan selanjutnya membacakan putusan