Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak tersebut adalah :
Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan) pada Lampiran III :