Pendaftaran Gugatan Harta Bersama
Syarat Mengajukan Izin Poligami
1. Surat Gugatan rangkap sesuai dengan jumlah para pihak
2. Fotokopi Surat Cerai
3. Fotokopi KTP Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
4. Asli dan Fotokopi Buku Nikah
5. Fotokopi bukti kepemilikan harta
6. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius