Pendaftaran Itsbat Nilkah
Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Surat Permohonan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
2. Fotokopi KTP Suami dan Isteri yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
3. Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
4. Surat Keterangan dari Desa tentang status Suami dan Isteri waktu menikah (Asli)
5. Surat Keterangan dari KUA (Asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada Register KUA
6. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius