Pendaftaran Cerai Gugat
Syarat Pendaftaran Cerai Gugat
1.Surat Gugatan rangkap 6 disertai soft copy (CD/flashdisk)
2.Foto copy KTP Penggugat (Nasegel Pos)
3.Foto copy Kartu Keluarga
4.Asli dan foto copy Buku Nikah (Nasegel Pos)
5.Surat izin bagi PNS/TNI/POLRI (Nasegel Pos)
6.Surat Keterangan Domisili Tergugat (dari desa Tergugat)
7.Foto copy Surat Keterangan Perginya Tergugat yang menerangkan bahwa sekarang tidak diketahui alamat/ keberadaannya dari desa Tergugat (Nasegel Pos).