Pendaftaran Dispensasi Nikah
Syarat Dispensasi Nikah
- Surat Permohonan rangkap 3 disertai soft copy (CD/flashdisk)
- Foto copy KTP Para Pemohon (Nasegel Pos)
- Foto copy Kartu Keluarga Pemohon (Nasegel Pos)
- Foto copy Buku Nikah Pemohon (Nasegel Pos)
- Fotocopy Akta Kelahiran calon suami dan isteri (Nasegel Pos)
- Fotocopy KTP Calon suami dan isteri (Nasegel Pos)
- Fotocopy Ijazah calon suami istri terakhir/ Surat keterangan dari desa bila tidak lulus SD (Nasagel Pos)
- Foto copy surat Penolakan dari KUA (Nasegel Pos)
- Fotocopy Surat Keterangan untuk menikah N1 Suami-Istri (nasegel pos)
- Fotocopy Surat Keterangan dari Dokter Kandungan (Nasegel Pos)
- Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak
- Membayar panjar biaya perkara (berdasarkan radius)