Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- SEMA Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perubahan SEMA No. 5 Tahun 1994 tentang Administrasi
- SEMA Nomor 2 Tahun 2000 tentang Perubahan SEMA No. 4 Tahun 1998 tentang Biaya Administrasi
- Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Hakim
- Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- KMA Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan KMA Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
- KMA Nomor 69/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas KMA Nomor 71/ KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
- Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang - Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun tentang Peradilan Agama
- SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Permenpan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
- KMA Nomor 3/KMA/SK/I/2011 tentang Penunjukkan Pengadilan Magang untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu
- SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Tinggi dan Hakim
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 41/SEK/SK/9/2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung 2015-2019
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
- Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan