Prosedur Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Ngawi kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Ngawi dan Pengadilan Agama Ngawi akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Ngawi
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS : 085179974001;
c. surat elektronik (e-mail) : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
d. faksimile : (0354)-745336 ;
e. telepon : (0354)-749160 ;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Ngawi
1. |
Pengadilan Agama Ngawi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama Ngawi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. |
Pengadilan Agama Ngawi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. |
Pengadilan Agama Ngawi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
- Selengkapnya ada di :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
SK TIM PENGADUAN PENGADILAN AGAMA NGAWI :