Pendaftaran Ahli Waris
Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
- Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
- Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
- Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Photocopy KTP ahli waris
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Surat Nikah.
- Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.