Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Berikut adalah Biaya Memperoleh Informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VII/2022; poin VII, sub-poin C :
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasimemberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilanberdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Berikut Lampiran VII pada Surat Keputusan tersebut :