Pendaftaran Kuasa Insidentil
Syarat MengajukanKuasa Insidentil
1. Pemberi dan Penerima Kuasa harus menghadap pejabat yang ditunjuk (Panitera Muda Hukum)
2. Melampirkan Surat Keterangan Keluarga dekat (Ayah/Ibu/Saudara) dari Kades setempat
3. Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
4. Fotocopy Paspor/Visa/Tiket perjalanan apabila pemberi kuasa keluar negeri
5. Materai 6000