Seputar Peradilan
ISBAT NIKAH TERPADU PADAS, SUKSESKAN "MAS BUPATI MANTU"
Pa-ngawi.go.id, Ngawi – Pengadilan Agama Ngawi berhasil malaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu gelombang pertama pada Rabu (02/11/22) di Kantor Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. Isbat nikah terpadu tersebut merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Ngawi dengan Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Ngawi dalam rangka “MAS BUPATI MANTU”.
Sidang Isbat Terpadu ini berjalan dengan lancar, setidaknya ada tiga perkara yang disidangkan pada kegiatan tersebut. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Sutrisno selaku Kabag Kesra Pemda Ngawi, Chusnul Alim selaku Kasi Bimas Kemenag Ngawi, dan Noor Hasan Muntaha, S.T., M.M selaku Kepala Disdukcapil. Ketua KUA Kwadungan, Ketua KUA Padas serta Kepala Kecamatan Padas turut hadir pada acara tersebut. Beberapa pegawai Pengadilan Agama Ngawi yang turut berpartisipasi pada acara tersebut antara lain, Burhan Sholihin, S.Ag., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi sekaligus hakim tunggal pada sidang Isbat tersebut, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. selaku panitera pengganti, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Siddiq Nur Iman, S.H., Santosa Budi Raharjo, A.Md., S.H., serta Sugeng Harianto.
Sambutan dari Kabag Kesra Pemda Ngawi yang mewakili Bupati Kabupaten Ngawi menjadi pembuka dalam acara tersebut, dilanjutkan dengan doa bersama oleh Kasi Bimas Kemenag Ngawi. Sidang dimulai, dengan Burhan Sholihin, S.Ag., M.H., sebagai hakim tunggal dan Ahmad Atas Muhrof, S.H.I sebagai Panitera Pengganti.
Setelah sidang selesai, dilanjutkan dengan prosesi penyerahan produk Pengadilan berupa salinan penetapan, serta diserahkan pula kutipan akta nikah, KTP serta KK langsung kepada peserta MAS BUPATI MANTU secara simbolik. Produk asli akta nikah akan rencananya akan diserahkan dalam acara tersendiri langsung oleh Bupati Ngawi.
“Alhamdulillah matur suwun, kegiatan niki saget bermanfaat kagem kulo” ucap Sukardi salah satu peserta sidang Isbat Nikah Terpadu. Isbat Nikah Terpadu ini memang dikhususkan untuk membantu para pasangan suami istri yang belum mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan. (red.fitri)