Seputar Peradilan
Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKP, Tingkatkan Produktifitas Pegawai
Pa-Ngawi.go.id, Ngawi - Menindaklanjuti surat undangan dari PTA Surabaya dengan Nomor W13-A/6469/HM.01.1/12/2022, Rabu (14/12) Panitera Hanim Makhsusiati dan Panitera Muda Hukum Lucky Aziz Hakim hadir di Aula PTA Surabaya dalam rangka mengikuti Sosialisasi Pembahasan dan Penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Negara (ASN). Kegiatan ini diikuti setidaknya oleh seluruh Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama dilingkup PTA Surabaya
Sebagaimana layaknya telah diketahui oleh khalayak bahwa Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Terdapat beberapa materi yang dibahas mengenai SKP salah satunya adalah tentang tata cara penyusunan SKP bagi Aparatur Pengadilan Agama yang baik dan benar dalam rangka wujudkan keselarasan penyusunan bagi seluruh Pegawai Pengadilan dilingkup PTA Surabaya.
Guna menjamin objektifitas pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tiap instansi yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi Kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian selama satu tahun. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun dengan memperhatikan perencanaan strategis atau Renstra, Perjanjian Kinerja atau PK, struktur organisasi dan tata kerja atau SOTK, uraian tugas jabatan atau Urtujab, dan SKP atasan langsung. SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun
Dalam proses penyusunan SKP, pimpinan dan pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi ekspektasi merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja pegawai beserat ukuran keberhasilan/indicator kinerja individu dan target dan perilaku kerja pegawai yang diharapkan, selain itu adanya sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja pegawai dan terakhir skema pertanggungjawaban kinerja pegawai serat konsekuensi atas pencapaian kinerja pegawai.
“Ada beberapa hal yang menjadi alasan penyusunan SKP sangat penting dan wajib disusun oleh seluruh pegawai yaitu untuk Menetapkan perkembangan karir dan promosi, menentukan jabatan dan golongan pegawai, menghindari pilih kasih, meningkatkan motivasi pegawai, meningkatkan produktifitas dan tanggung jawab pegawai, menentukan tunjangan kinerja, menentukan training atau pelatihan yang dibutuhkan pegawai, dan terakhir untuk mengukur keberhasilan pemimpin” Jelas Lucky pada sesi wawancara dengan tim media Pengadilan Agama Ngawi. (Red. Ulin)