Seputar Peradilan
Ikuti Bimtek Manajemen Kesekretariatan, Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Pegawai
Pa-Ngawi.go.id, ngawi - Rabu (30/11) Sutji Eny lestari, Wakid Ariyadi dan M. Ali Qayyimudin selaku Sekretaris, Kasubag. Umum dan Kasubag. Kepegawaian Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Managemen Kesekretariatan yang bertempat di BallRoom Aston Sidoarjo dengan tema sosialisasi SKP Kepegawaian Berdasar pada PERMENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. Kegiatan BIMTEK setidaknya diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama dilingkup PTA Surabaya yang dilaksanakan mulai senin (28/11) sampai dengan hari ini (30/11).
Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Adapun materi yang disampaikan pada BIMTEK tersebut ialah terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan Pengelolaan Kinerja Pegawai. Hal ini menjadi penting untuk menjamin objektifitas pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tiap instansi yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian selama satu tahun.
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dalam proses penyusunan SKP, pimpinan dan pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi ekspektasi merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja pegawai beserat ukuran keberhasilan/indicator kinerja individu dan target dan perilaku kerja pegawai yang diharapkan, selain itu adanya sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja pegawai dan terakhir skema pertanggungjawaban kinerja pegawai serat konsekuensi atas pencapaian kinerja pegawai.
“Melalui SKP akan mendorong dan mengukur dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai” ucap Sutji Eny lestari sebagai penutup sesi wawancara dengan tim media Pengadilan Agama Ngawi. (Red. Ulin)