Seputar Peradilan
FGD Hasil SP 2020, Wujudkan "Pelayanan Prima" PA Ngawi
Pa-Ngawi.go.id, Ngawi – Sehubungan dengan telah terselesaikannya rangkaian kegiatan Sensus Penduduk tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kurnia Convetion Hall Ngawi. Dihadiri oleh beberapa Instansi Pemerintah maupun swasta se-Kabupaten Ngawi. Agus Widyanto selaku Kasubag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Ngawi hadir dalam acara tersebut
Sebagai narasumber Statististik Ahli Muda BPS Provinsi Jawa Timur Suzatmo. Dikesempatan ini Suzatmo menyampaikan SP 2020 menjadi langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Pendataan Long Form SP 2020 bertujuan untuk menyediakan parameter serta karakteristik lainnya yang menghasilkan indikator SDGs (Suistainable Development Goals) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) di bidang kependudukan
Agus Widayanto yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, bahwasanya Pengadilan Agama Ngawi dan Dinas Kependudukan bersinergi, seperti integrasi data kependudukan dan data perceraian. Ketika terdapat data penduduk kabupaten Ngawi berstatus cerai maka data di dinas kependudukan terintergrasi berubah statusnya, dan KK (Kartu Keluarga) juga langsung terpecah. Di Pengadilan Agama Ngawi para pencari keadilan dapat langsung memperoleh KTP atau KK dengan status barunya tersebut. Inovasi tersebut sudah direalisasikan dengan hadirnya inovasi Kerispaduka (Baca: keris-paduka senjata ampuh untuk pelayanan prima), “tentu sangat membantu Masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Ngawi”, pungkasnya (red.budi)