Artikel Hukum
PENINGKATAN KUALITAS DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN DI PENGADILAN AGAMA NGAWI
(Oleh : Dian Aprilia, Putri Wulandari, Nadia Pramitha Aprilia)
Pengadilan Agama (PA) Ngawi yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, Ngawi, Jawa Timur, merupakan instansi dibawah naungan Mahkamah Agung yang bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah wakaf, zakat, infaq, shodaqah, ekonomi syariah, dan lain sebagainya.
Mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, PA Ngawi meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dengan menggunakan website dan aplikasi yang dapat diakses melalui online. Peningkatan kualitas layanan ini bertujuan guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan atau mengurus perkaranya secara cepat, mudah, dan minim biaya. Informasi mengenai PA Ngawi dapat diakses melalui website https://www.web.pa-ngawi.go.id/en/ yang didalamnya berisi informasi-informasi tentang PA Ngawi yang disuguhkan secara transparan, berita dan inovasi-inovasi aplikasi antara lain e-Lentera, antrian sidang online, PTSP online, gugatan mandiri dan jadwal sidang.
PA Ngawi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang diluar gedung pengadilan, dan pos bantuan hukum (Posbakum). Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung proses berperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma, Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sidang diluar gedung yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan disuatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang diluar gedung pengadilan atau sidang ditempat sidang tetap. Posbakum pengadilan adalah layanan yang berbentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.