Artikel Hukum
Oleh NURHADI, S.HI., M.H.
Sejak adanya manusia, manusia tidak terlepas dari masalah, masalah tersebut ditimbulkan oleh diri sendiri ataupun orang lain, masalah tersebut ada yang menimbulkan akibat atau merugikan orang lain dan ada yang tidak menimbulkan akibat apa-apa, masalah yang menimbulkan akibat atau merugikan orang lain tersebut, ada yang dapat diselsaikan secara kekeluargaan dan ada yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, orang yang dirugikan akan mengadukan permasalahannya kepada orang yang dianggap pintar, mengerti dan paham akan kasus yang dihadapinya atau orang yang disegani di tempat tinggalnya, biasanya dijabat oleh tetua adat atau sesepuh kampung.
Terdapat ungkapan terkenal, “apabila telah terbentuk suatu kelompok masyarakat, maka di sana terdapat hukum dan di mana terdapat hukum di situ harus ada hakim”. Ungkapan itu memberikan pengertian bahwa dalam kelompok masyarakat yang sederhana sekalipun, sudah barang tentu mengenal norma-norma hukum yang berlaku. Norma hukum yang demikian terus dikembangkan dari masa ke masa dan dari generasi ke generasi, mulai dari perdukunan sampai saat ini yang dikenal dengan lembaga peradilan.
Selengkapnya KLIK DISINI