Artikel Hukum
Hukum Asal Usul Anak
Oleh : Nila Damayanti
Pengertian Anak , Dasar Hukum Dan Syarat Rukun
A)Pengertian Anak
Anak merupakan karunia sekaligus amanat dari Allah SWT, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Bagi orang tua anak merupakan asset dan karunia Allah yang tak ternilai, ia sebagai penyejuk hati, penerus keturunan dan cita-cita ideal orang tua, dan dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
Dalam Pasal 55 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi: Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
MACAM-MACAM STATUS ANAK
Menurut Chatib Rasyid dalam makalahnya “Anak lahir di luar nikah (secara hukum) berbeda dengan anak hasil zina”, bahwa ditinjau dari status kelahirannya, ada tiga (3) macam status anak, yaitu : Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (anak yang sah); Anak yang lahir di luar perkawinan; dan Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina).
Artikel selengkapnya KLIK DISINI