Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

PA Ngawi Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris PA Bojonegoro

Pengadilan Agama Ngawi menghadiri undangan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro yang diselenggarakan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Bojonegoro dengan dihadiri oleh unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional, aparatur peradilan, serta tamu undangan dari berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Ngawi diwakili secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., yang hadir sebagai bentuk penghormatan sekaligus mempererat sinergi antar satuan kerja. Acara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh suasana kekeluargaan. Kehadiran para tamu undangan menjadi wujud dukungan terhadap proses regenerasi dan penguatan organisasi di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesi tersebut dilaksanakan secara khidmat sebagai bentuk komitmen pejabat yang dilantik dalam menjalankan amanah jabatan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan kegiatan pisah sambut sekretaris sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pejabat sebelumnya sekaligus penyambutan kepada pejabat yang baru. Momentum tersebut menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi di antara seluruh aparatur peradilan. Suasana haru dan penuh keakraban tampak mewarnai jalannya kegiatan.

Selain pelantikan sekretaris, acara juga dirangkaikan dengan pengantar alih tugas Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada pejabat yang akan melaksanakan amanah di tempat tugas yang baru. Dalam kesempatan tersebut, berbagai ungkapan terima kasih dan apresiasi disampaikan atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Pengadilan Agama Bojonegoro. Para pejabat yang memperoleh amanah baru juga mendapatkan doa dan dukungan agar senantiasa diberikan kelancaran serta kesuksesan dalam mengemban tanggung jawab di satuan kerja yang baru. Momen tersebut mencerminkan kuatnya semangat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan peradilan agama.

Pisah sambut sek PA BJN 4 Agt 2026 Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam memperkuat hubungan kelembagaan dan menjalin komunikasi yang harmonis dengan satuan kerja lain. Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempererat koordinasi serta saling berbagi pengalaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hubungan yang baik antarsatuan kerja diharapkan mampu mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan semacam ini menjadi media untuk memperkuat solidaritas dan semangat kebersamaan di lingkungan peradilan agama. Dengan sinergi yang terus terjalin, setiap satuan kerja diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada para pencari keadilan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan tata kelola organisasi di Pengadilan Agama Bojonegoro. Melalui pergantian pejabat, diharapkan akan lahir semangat baru untuk meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar hingga selesai dan ditutup dengan doa bersama serta sesi ramah tamah antartamu undangan. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa proses regenerasi di lingkungan peradilan tidak hanya merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas kelembagaan. Sebagaimana ungkapan yang disampaikan dalam semangat pengabdian, "Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, sedangkan pengabdian adalah warisan terbaik yang akan selalu dikenang."

  • Hits: 27

PA Ngawi Laksanakan Peletakan Sita Marital Pada Perkara Harta Bersama di Kendal Kabupaten Ngawi

Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan pengangkatan sita marital dalam perkara harta bersama di objek sengketa yang berada di wilayah Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang termasuk dalam wilayah yurisdiksi PA Ngawi sebagai tindak lanjut proses penyelesaian perkara harta bersama. Pelaksanaan pengangkatan sita marital dilakukan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 oleh Panitera Muda Gugatan Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., bersama jurusita yang diwakili oleh Yanti Muslikah, A.Md. dan Moh Muclis Nurhadi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dan dilakukan secara langsung di objek sengketa guna memastikan proses pengangkatan sita berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengangkatan sita marital dilakukan terhadap objek sengketa yang sebelumnya berada dalam status sita marital pada perkara harta bersama. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Seluruh tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kepastian hukum. Pelaksanaan di lapangan juga bertujuan untuk menjamin bahwa proses pengangkatan sita dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, pengangkatan sita marital diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara serta menjaga tertib administrasi dalam penyelesaian perkara harta bersama.

Peletakan Sita Kendal 4 Agt 2026

Perkara harta bersama tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dengan Hakim Anggota Muh. Yusuf, S.H.I., M.H. dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Pengangkatan sita marital dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan penetapan dalam perkara yang sedang ditangani oleh PA Ngawi.

PA Ngawi menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan pengangkatan sita marital merupakan salah satu bentuk pelaksanaan administrasi dan teknis peradilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Kepatuhan terhadap proses hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.”

  • Hits: 20

PA Ngawi Ikuti Sosialisasi Inovasi tentang Hak Perempuan dan Anak

Pengadilan Agama Ngawi mengikuti Sosialisasi Inovasi Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Gresik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, termasuk Pengadilan Agama Ngawi. Dari Pengadilan Agama Ngawi, kegiatan dipusatkan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan berbagai inovasi pelayanan peradilan yang telah dikembangkan oleh Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Gresik sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Fokus utama pembahasan dalam kegiatan ini adalah pemenuhan hak perempuan dan anak dalam proses pelayanan peradilan agama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Sekretaris Benny Hardiyanto, S.H., dan Panitera Tamaji, S.Ag., M.H. Kehadiran unsur pimpinan dan pejabat kepaniteraan serta kesekretariatan menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam mendukung transformasi pelayanan peradilan yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Zoom Pemenuhan hak perempuan dan anak 28 Juli 2026Dalam sosialisasi tersebut, Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Gresik memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperluas akses terhadap keadilan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya pelayanan yang responsif terhadap kelompok rentan, sehingga setiap pencari keadilan memperoleh hak-haknya secara adil, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan prinsip pelayanan peradilan yang berkualitas. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta dari berbagai pengadilan agama. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, tantangan, serta praktik baik yang telah diterapkan di satuan kerja masing-masing. Diskusi tersebut menjadi sarana berbagi pengetahuan dalam rangka memperkuat implementasi inovasi pelayanan yang dapat diterapkan secara efektif di lingkungan peradilan agama.

Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru dalam pengembangan pelayanan berbasis inovasi. "Pemenuhan hak perempuan dan anak merupakan bagian penting dari pelayanan peradilan yang berkeadilan. Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh banyak inspirasi untuk terus menghadirkan inovasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap pencari keadilan mendapatkan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi," ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi berharap berbagai inovasi yang telah dipaparkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan pelayanan di lingkungan satuan kerja. Komitmen untuk terus berinovasi sejalan dengan upaya mewujudkan badan peradilan yang agung melalui pelayanan yang prima, akuntabel, dan berintegritas. Dengan sinergi serta semangat pembaruan yang terus dibangun, Pengadilan Agama Ngawi optimistis mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak sebagai bagian dari pencari keadilan.

  • Hits: 44

PA Ngawi Melaksanakan Penyesuaian Tata Letak CCTV Sesuai Revisi Kedua Standar Access CCTV Online (ACO)

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan pemasangan dan penyesuaian tata letak kamera pengawas (CCTV) sesuai dengan revisi kedua standar tata letak CCTV pada aplikasi Access CCTV Online (ACO), Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1843/DJA/TI1.1.1/VII/2026 tentang Revisi Standar Tata Letak Titik CCTV pada Aplikasi Access CCTV Online (ACO). Pelaksanaan penyesuaian dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Ngawi dengan tujuan memastikan seluruh titik kamera telah memenuhi standar yang ditetapkan. Pelaksanaan pemasangan CCTV diawasi secara langsung oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Ngawi, M. Luthfi Hapsoro, S.H. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung sistem pengawasan yang lebih efektif, akuntabel, dan terintegrasi melalui aplikasi Access CCTV Online (ACO). Seluruh proses berjalan dengan lancar tanpa mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Revisi kedua standar tata letak CCTV mengharuskan adanya perubahan posisi kamera pada beberapa titik strategis di lingkungan kantor. Sebelumnya, kamera CCTV dipasang menghadap langsung ke meja kerja pimpinan sebagai bagian dari sistem pemantauan internal. Berdasarkan ketentuan terbaru, posisi kamera dipindahkan ke luar ruangan dengan arah sorotan menuju pintu masuk ruang kerja Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Perubahan tersebut bertujuan agar pengawasan lebih berfokus pada aktivitas keluar masuk ruangan sehingga tetap menjaga efektivitas monitoring sekaligus menghormati ruang kerja pejabat. Dengan penerapan standar baru ini, sistem pengawasan diharapkan menjadi lebih optimal dan selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap titik pemasangan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1843/DJA/TI1.1.1/VII/2026. Selain memastikan posisi kamera telah tepat, beliau juga memeriksa kualitas sudut pandang kamera agar mampu memantau akses masuk ke ruang Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris secara maksimal. Seluruh proses pemasangan dilakukan dengan cermat dan memperhatikan aspek teknis maupun keamanan perangkat. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam melaksanakan setiap kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Penerapan revisi tata letak CCTV diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem pengawasan di lingkungan peradilan sekaligus mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Dengan posisi kamera yang berfokus pada pintu masuk ruang kerja pimpinan, proses pemantauan terhadap mobilitas pegawai maupun tamu dapat dilakukan secara lebih proporsional. Penyesuaian tersebut juga mendukung integrasi data pengawasan melalui aplikasi Access CCTV Online (ACO) sehingga monitoring dapat dilakukan secara daring sesuai kebutuhan. Selain meningkatkan keamanan lingkungan kantor, implementasi standar ini menjadi salah satu bentuk kepatuhan Pengadilan Agama Ngawi terhadap regulasi yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Perubahan CCTV 29 Juli 2026

Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Ngawi, M. Luthfi Hapsoro, S.H., menegaskan bahwa penyesuaian tata letak CCTV bukan sekadar perubahan posisi kamera, melainkan bagian dari implementasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pengawasan sesuai standar nasional. Beliau berharap seluruh perangkat CCTV dapat berfungsi secara optimal sehingga mampu mendukung keamanan, ketertiban, dan akuntabilitas di lingkungan kerja. "Penerapan revisi kedua standar tata letak CCTV merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam mematuhi kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus mewujudkan sistem pengawasan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan setiap kebijakan yang mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan. Diharapkan, sistem CCTV yang telah disesuaikan dengan standar terbaru dapat memberikan manfaat optimal bagi keamanan kantor serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan.

  • Hits: 52

Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Meninjau Langsung Objek Sengketa dalam Perkara Gugatan Waris

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan waris pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Pahlawan, Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. selaku Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Muh Yusuf, S.H.I., M.H. dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H.. Turut mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., Jurusita Pengganti Yanti Muslikah, A.Md. dan Nur Fitriyan Syah, S.H., serta Operator Layanan Operasional Sugeng Hartanto. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses pemeriksaan perkara perdata mengenai gugatan waris.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap kondisi objek yang disengketakan sesuai dengan data dan fakta yang telah disampaikan para pihak selama persidangan. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Kehadiran unsur kepaniteraan, jurusita, serta petugas pendukung operasional turut memastikan kegiatan berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, majelis memperoleh informasi faktual yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

PS Gelung Paron 28 Juli 2026Selama kegiatan berlangsung, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan letak, batas, maupun kondisi objek yang disengketakan. Peninjauan tersebut dilakukan secara menyeluruh agar setiap fakta yang ditemukan di lapangan dapat dicocokkan dengan alat bukti yang telah diajukan di persidangan. Seluruh hasil pengamatan kemudian dicatat oleh Panitera Pengganti sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan setempat. Jurusita Pengganti turut membantu kelancaran jalannya kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sementara itu, dokumentasi dan dukungan teknis operasional juga dilaksanakan guna mendukung tertib administrasi peradilan.

Ketua Majelis Hakim, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata, khususnya sengketa waris yang melibatkan objek tidak bergerak. Menurutnya, peninjauan langsung ke lokasi bertujuan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebenarnya dari objek yang disengketakan. Dengan demikian, majelis dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan. Proses tersebut juga mencerminkan komitmen pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan ketelitian dalam memeriksa perkara. "Pemeriksaan setempat menjadi sarana bagi majelis untuk memastikan fakta di lapangan selaras dengan alat bukti yang diajukan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak," ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek sengketa dapat tergambar secara lebih jelas dan menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan perkara hingga tahap putusan. Pengadilan berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya pembuktian yang dilakukan secara langsung guna menjaga kualitas dan akurasi proses peradilan. Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat, diharapkan penyelesaian perkara gugatan waris dapat berlangsung secara adil, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

  • Hits: 30

Page 10 of 121

Visitor :

Today: 6
Yesterday: 42
This Week: 407
Last Week: 523
This Month: 847
Last Month: 2,034
This Year: 23,937
Last Year: 20,315
Total: 44,252
Indonesia 68.0% Indonesia
United States of America 12.2% United States of America
Singapore 4.1% Singapore
China 3.6% China
Hong Kong 2.2% Hong Kong

Total:

102

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X