Pendaftaran Cerai Talak
Persyaratan Pendaftaran Cerai Talak (Yang Mengajukan Istri) di Pengadilan Agama Ngawi
- Surat Permohonan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
- Fotokopi KTP Pemohon dan Termohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli dan Fotokopi Buku Nikah yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Surat Izin Atasan bagi PNS, TNI, POLRI yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Surat Keterangan Domisili Termohon dari Kepala Desa tempat tinggal Termohon
- Fotokopi Serat Keterangan perginya Termohon yang menerangkan bahwa sekarang tidak diketahui alamat/keberadaanya dari Desa tempat tinggal Termohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius