Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama (PA) Ngawi dan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan, resmi dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Multimedia Center Pengadilan Agama Ngawi. Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Ngawi, Raja Mahmud, S.H., M.H., Panitera PN Ngawi Muhamad Khuzazi, S.H., beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Sekretaris Benny Hardiyanto, S.H., serta seluruh pegawai PA Ngawi.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan terkait radius wilayah dan besaran biaya panggilan maupun pemberitahuan perkara di wilayah hukum Ngawi. Kesepakatan ini dinilai penting guna menciptakan kepastian hukum, transparansi biaya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meminimalisasi perbedaan persepsi antara kedua lembaga peradilan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Ngawi Ahsan Dawi menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa keseragaman dalam penentuan radius dan biaya panggilan akan berdampak langsung pada efisiensi proses administrasi perkara. Sementara itu, Ketua PN Ngawi Raja Mahmud menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi demi pelayanan publik yang lebih optimal dan akuntabel.
Rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari masing-masing pimpinan, kemudian penandatanganan dokumen MoU oleh kedua belah pihak, serta diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga selesai. Momentum ini juga menjadi ajang silaturahmi antar aparatur peradilan di wilayah Ngawi. Suasana kebersamaan terasa kental, mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mengandung nilai strategis bagi peningkatan kinerja institusi. Harapannya, implementasi MoU ini dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.


Sebagai penutup, salah satu pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berbunyi, “Sinergi yang kuat antar lembaga peradilan adalah kunci utama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa kerja sama yang solid akan membawa dampak positif bagi sistem peradilan secara keseluruhan, khususnya di wilayah Ngawi.

Forum konsultasi publik bertajuk Sharing Knowledge tentang standar pelayanan publik perlindungan perempuan dan anak digelar pada Jumat, 24 April 2026, di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi terbuka yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman dan praktik perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak dalam situasi permasalahan rumah tangga. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ngawi, Khoirurrozi, S.Sy., yang turut memberikan pandangan hukum dalam forum diskusi. Kehadirannya menambah bobot pembahasan, terutama dalam mengaitkan standar pelayanan publik dengan perspektif hukum keluarga Islam dan praktik peradilan agama.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara efektif ketika terjadi konflik dalam rumah tangga. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap standar pelayanan publik yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.
Dalam pemaparannya, Khoirurrozi, S.Sy. menjelaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara melalui lembaga-lembaga pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga maupun sengketa keluarga.
Forum diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur pemerintah, tenaga pendamping, hingga masyarakat umum. Berbagai persoalan nyata yang sering terjadi di lapangan dibahas secara terbuka, termasuk mekanisme penanganan kasus, akses terhadap layanan hukum, serta kendala yang dihadapi korban dalam mendapatkan perlindungan.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya peningkatan kualitas layanan publik yang responsif, cepat, dan berperspektif korban. Standar pelayanan yang baik dinilai harus mampu menjangkau kebutuhan korban secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga sosial. Diskusi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-hak perempuan dan anak dalam hukum.

Dalam sesi diskusi panjang, para peserta menggarisbawahi bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan karena persoalan rumah tangga sering kali kompleks dan melibatkan banyak aspek kehidupan sehingga membutuhkan pendekatan multidisipliner yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian hukum semata tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan lingkungan sosial yang aman dan suportif, oleh karena itu diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses bantuan, serta memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan yang adil, manusiawi, dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Menutup kegiatan, Khoirurrozi, S.Sy. menyampaikan pesan yang menjadi refleksi bersama, “Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.”

Sosialisasi Aplikasi E-Monev Bappenas Tahun 2026 diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan aplikasi E-Monev dalam penyusunan laporan serta pemantauan dan evaluasi kinerja. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan pembaruan sistem yang terdapat dalam aplikasi tersebut. Pengadilan Agama Ngawi mengikutI secara zoom di ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai peserta yakni Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi Benny Hardiyanto, S.H., Kasubag PTIP Antoni Windika, S.H., dan staf PTIP Riofitri Susanti, A.Md.. Ketiganya mengikuti kegiatan secara daring dari tempat kerja masing-masing. Partisipasi mereka mencerminkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelaporan dan pemanfaatan teknologi informasi. Keterlibatan unsur pimpinan hingga staf teknis ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam implementasi aplikasi E-Monev di satuan kerja.


Materi sosialisasi berfokus pada tata cara pembuatan laporan serta pengisian aplikasi E-Monev yang digunakan untuk pelaporan kinerja. Narasumber menjelaskan secara rinci fitur-fitur terbaru yang mengalami pembaruan pada tahun 2026. Pembaruan tersebut mencakup perubahan tampilan antarmuka, mekanisme input data, serta penyesuaian indikator pelaporan. Peserta juga diberikan panduan langkah demi langkah agar dapat mengoperasikan aplikasi secara tepat dan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung interaktif dengan penjelasan yang sistematis dan mudah dipahami. Narasumber memaparkan proses pengisian data mulai dari tahap awal hingga finalisasi laporan dalam aplikasi E-Monev. Peserta diberikan contoh pengisian langsung untuk memperjelas setiap tahapan yang harus dilakukan. Selain itu, dijelaskan pula berbagai kendala yang sering muncul serta cara mengatasinya. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait pembaruan sistem yang ada. Narasumber juga memberikan tips agar pengisian laporan dapat dilakukan secara efektif dan tepat waktu. Kegiatan ini menekankan pentingnya ketelitian dalam memasukkan data agar hasil evaluasi yang diperoleh akurat. Meskipun dilakukan secara daring, kegiatan tetap berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung sistem pelaporan yang terintegrasi. “Pemahaman yang baik terhadap aplikasi E-Monev akan menghasilkan laporan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan penggunaan aplikasi E-Monev secara optimal guna mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas di lingkungan peradilan.
Page 1 of 93
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi