Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pelatihan Fungsional Arsiparis Terampil Angkatan III Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan secara daring pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan). Pelatihan diikuti oleh para arsiparis di lingkungan Mahkamah Agung RI dan satuan kerja peradilan melalui aplikasi Zoom. Arsiparis Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Lilik Sumiyati, A.Md., turut mengikuti kegiatan tersebut di meja kerja masing-masing. Pelaksanaan secara daring memungkinkan peserta tetap mengikuti proses pembelajaran tanpa meninggalkan tugas dan tanggung jawab kedinasan.
Pada minggu ini, materi pelatihan difokuskan pada sejumlah aspek penting dalam bidang kearsipan. Materi yang diberikan meliputi sejarah dan organisasi kearsipan, regulasi dan aspek hukum kearsipan, tata kelola arsip dinamis, penggunaan tata naskah dinas, serta penggunaan klasifikasi arsip. Materi tersebut diberikan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai keterkaitan antara tata kelola administrasi kedinasan dengan pengelolaan arsip. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan tugas kearsipan di masing-masing satuan kerja.

Keikutsertaan Lilik Sumiyati, A.Md. dalam pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme arsiparis di lingkungan PA Ngawi. Dengan mengikuti pembelajaran secara daring, peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman terbaru terkait praktik kearsipan tanpa harus meninggalkan meja kerja. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kemampuan arsiparis dalam mengelola arsip sesuai prinsip efektif, efisien, aman, dan akuntabel. Pemahaman terhadap regulasi dan aspek hukum kearsipan menjadi salah satu hal penting agar pelaksanaan tugas tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas. Selain itu, pemahaman mengenai klasifikasi arsip dan tata naskah dinas diharapkan mampu mendukung terciptanya pengelolaan dokumen kedinasan yang lebih terstruktur.
Pelaksanaan pelatihan secara daring juga menunjukkan bahwa proses pengembangan kompetensi aparatur dapat tetap berjalan di tengah pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari. Peserta mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran melalui Zoom dengan tetap berada di meja kerja masing-masing. Pola pembelajaran tersebut memberikan kemudahan dalam mengikuti materi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan dan pekerjaan pada satuan kerja. Bagi arsiparis, peningkatan kompetensi merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan arsip sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban organisasi. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan proses pencarian informasi, mendukung administrasi peradilan, serta menjaga keberlanjutan memori kelembagaan.
Melalui Pelatihan Fungsional Arsiparis Terampil Angkatan III, diharapkan para peserta semakin memahami pentingnya kearsipan sebagai bagian integral dari tata kelola organisasi. Pengetahuan mengenai sejarah dan organisasi kearsipan, regulasi, tata kelola arsip dinamis, tata naskah dinas, hingga klasifikasi arsip dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional. Bagi PA Ngawi, keikutsertaan Lilik Sumiyati, A.Md. diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan satuan kerja. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kearsipan. “Arsip yang tertib bukan sekadar dokumen yang tersimpan, tetapi merupakan sumber informasi dan bukti penting bagi keberlangsungan serta akuntabilitas organisasi.”
Pengadilan Agama Ngawi melakukan penjajakan kerja sama dengan SLB Negeri 1 Ngawi dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (MoU) sekaligus pembahasan rencana pelatihan bahasa isyarat bagi aparatur pengadilan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026 di SLB Negeri 1 Ngawi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat layanan peradilan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas rungu dan wicara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Muhammad Ali Qoyyimuddin, S.H.I. Kepala Subbagian Kepegawaian serta Antoni Windika, S.H. Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Ngawi bersama jajaran SLB Negeri 1 Ngawi.
Penjajakan kerja sama ini bertujuan membangun sinergi antara Pengadilan Agama Ngawi dan SLB Negeri 1 Ngawi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengadilan. Melalui rencana penandatanganan MoU, kedua instansi berkomitmen untuk menjalin kolaborasi dalam bidang pelatihan, pendampingan, dan pengembangan kompetensi aparatur terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas. Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyelenggaraan pelatihan bahasa isyarat yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan para pencari keadilan yang memiliki hambatan pendengaran.


Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi secara konstruktif mengenai ruang lingkup kerja sama, mekanisme pelaksanaan pelatihan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan setelah penandatanganan MoU. Kepala Subbagian Kepegawaian menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Kepala Subbagian PTIP juga menekankan pentingnya dukungan teknologi informasi dan penyediaan layanan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Pihak SLB Negeri 1 Ngawi menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pelatihan bahasa isyarat serta pendampingan teknis sesuai kebutuhan Pengadilan Agama Ngawi. Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi, sehingga diharapkan kerja sama ini dapat segera direalisasikan dalam bentuk program yang konkret dan berkelanjutan.
Kegiatan penjajakan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat komitmen Pengadilan Agama Ngawi terhadap penyelenggaraan pelayanan yang inklusif, setara, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan SLB Negeri 1 Ngawi, diharapkan aparatur pengadilan memiliki kemampuan komunikasi yang lebih baik dengan penyandang disabilitas sehingga akses terhadap layanan peradilan dapat semakin terbuka. “Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa terkecuali. Penguasaan bahasa isyarat merupakan salah satu wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan peradilan yang inklusif dan berkeadilan,” menjadi pesan yang menguatkan semangat kerja sama kedua instansi tersebut.
Pengadilan Agama (PA) Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi melalui fasilitasi pemeriksaan saksi dalam perkara perceraian secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Depok. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi. Fasilitasi ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran proses persidangan. Pelaksanaan sidang telekonferensi juga memberikan kemudahan bagi saksi yang memiliki kendala jarak untuk tetap dapat memberikan keterangan di hadapan persidangan. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, PA Ngawi menyiapkan sarana dan prasarana pendukung telekonferensi agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik. Persiapan teknis dilakukan oleh Penata Komputer Pengadilan Agama Ngawi, M. Ismail Hasan, S.Kom., yang memastikan perangkat serta koneksi yang digunakan dapat mendukung jalannya pemeriksaan saksi. Kesiapan aspek teknologi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan persidangan jarak jauh, terutama untuk memastikan komunikasi antara majelis hakim dan saksi dapat berlangsung secara jelas dan lancar. Dengan dukungan teknis yang memadai, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan tanpa mengurangi esensi proses persidangan.
Saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut merupakan orang tua Pemohon yang berdomisili di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Kehadiran saksi melalui fasilitas telekonferensi menjadi solusi untuk mengakomodasi pemeriksaan saksi yang tidak berada di lokasi Pengadilan Agama Depok. Melalui sarana teknologi, saksi tetap dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara. Pelaksanaan pemeriksaan juga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan.
Pemeriksaan saksi melalui telekonferensi berlangsung kurang lebih 30 menit. Selama proses berlangsung, komunikasi antara pihak yang berada di Pengadilan Agama Depok dengan saksi yang difasilitasi oleh PA Ngawi dapat berjalan dengan lancar. Pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi dapat memberikan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan peradilan. Di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia dan sarana teknologi tetap menjadi faktor penting untuk memastikan layanan peradilan berbasis elektronik dapat berjalan secara optimal.
Fasilitasi sidang telekonferensi ini menjadi bagian dari upaya PA Ngawi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi peradilan. Pemanfaatan teknologi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan akses yang lebih mudah terhadap proses peradilan bagi masyarakat. Dalam perkara perceraian tersebut, pemeriksaan saksi dapat tetap dilaksanakan meskipun saksi berada di wilayah yang berbeda dengan pengadilan yang menangani perkara. Hal ini sekaligus mencerminkan pentingnya sinergi antarpengadilan dalam memberikan dukungan terhadap kelancaran proses pemeriksaan perkara.

“Teknologi bukan sekadar sarana pendukung, tetapi menjadi bagian penting dalam menghadirkan proses peradilan yang efektif, efisien, dan semakin mudah diakses oleh masyarakat.”
Melalui pelaksanaan sidang telekonferensi tersebut, Pengadilan Agama Ngawi kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung modernisasi penyelenggaraan peradilan. Dukungan tenaga teknis dan kesiapan fasilitas menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi dapat memberikan manfaat nyata bagi proses persidangan. Ke depan, pemanfaatan teknologi diharapkan terus dikembangkan secara optimal dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan integritas proses peradilan. Dengan demikian, inovasi berbasis teknologi dapat terus menjadi instrumen untuk mewujudkan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Inovasi Pelayanan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Potensi Petugas Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Hotel Matahari Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah petugas pelayanan yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan pada MPP Kabupaten Ngawi. Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi diwakili oleh Penata Layanan Operasional, Siddiq Nur Iman, S.H.
Bimtek tersebut mengusung tema “Budaya Inovasi dan Pelayanan Prima di Mal Pelayanan Publik: Budayakan Inovasi, Wujudkan Pelayanan Berkelas.” Tema ini menjadi landasan dalam mendorong setiap petugas pelayanan agar mampu membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya inovasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pelayanan prima ditekankan sebagai upaya memberikan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan profesional. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan di MPP Kabupaten Ngawi sehingga masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang semakin baik.
Salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut adalah penerapan sistem antrean online MPP Ngawi. Sistem ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan yang diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pada MPP. Dengan sistem antrean online, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian waktu pelayanan sekaligus mengurangi waktu tunggu di lokasi. Penerapan teknologi tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Para petugas pelayanan diharapkan mampu memahami mekanisme serta mengimplementasikan sistem tersebut secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Ngawi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama bimtek diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan, khususnya dalam memberikan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain meningkatkan kompetensi petugas, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antarinstansi dalam memberikan pelayanan di lingkungan MPP Kabupaten Ngawi. Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting agar berbagai jenis layanan publik dapat berjalan secara terpadu. Dengan demikian, keberadaan MPP tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya berbagai layanan, tetapi juga menjadi pusat pelayanan publik yang inovatif dan berkelas.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimtek ini, DPMPTSP Kabupaten Ngawi mendorong seluruh petugas pelayanan untuk menjadikan inovasi sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. Setiap inovasi diharapkan tidak sekadar menjadi pembaruan sistem, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat. Penerapan pelayanan prima juga membutuhkan sikap profesional, disiplin, komunikatif, dan responsif dari setiap petugas. Pengadilan Agama Ngawi melalui perwakilannya turut mendukung semangat tersebut dengan meningkatkan kapasitas petugas dan mengikuti perkembangan inovasi pelayanan publik. Upaya tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.
“Budayakan inovasi, wujudkan pelayanan berkelas. Inovasi bukan sekadar perubahan, tetapi langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Matahari Yogyakarta tersebut diharapkan menjadi momentum bagi para petugas pelayanan MPP Kabupaten Ngawi untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan. Hasil bimtek selanjutnya dapat menjadi bekal dalam mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik, termasuk penerapan sistem antrean online MPP Ngawi. Dengan adanya peningkatan kapasitas petugas dan penguatan budaya inovasi, pelayanan di MPP Kabupaten Ngawi diharapkan semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Partisipasi Pengadilan Agama Ngawi juga menjadi wujud dukungan terhadap penguatan sinergi pelayanan publik terpadu. Pada akhirnya, inovasi dan pelayanan prima diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berkelas bagi masyarakat Kabupaten Ngawi.
Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara cerai gugat yang dikumulasi dengan gugatan harta bersama pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dengan objek pemeriksaan berupa sebidang sawah yang menjadi bagian dari perkara harta bersama. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., Jurusita Moh Muclis Nurhadi, serta Jurusita Pengganti Yanti Muslikah, A.Md., dan Nur Fitriyan Syah, S.H.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang menjadi bagian dari sengketa. Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan cerai gugat yang dikumulasi dengan gugatan harta bersama, dengan salah satu objek yang diperiksa berupa sebidang sawah. Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek tersebut untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan secara langsung di lokasi juga menjadi sarana bagi Majelis Hakim untuk mencocokkan keterangan yang terdapat dalam persidangan dengan kondisi objek di lapangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai objek sengketa.
Setibanya di lokasi, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan petugas kepaniteraan melakukan pemeriksaan terhadap sebidang sawah yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik objek serta keterangan mengenai lokasi dan batas-batas tanah. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim mencermati keadaan objek secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dalam persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cermat dan objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses penyelesaian perkara.

Pemeriksaan setempat memiliki peran penting dalam perkara yang berkaitan dengan objek harta tidak bergerak, termasuk tanah atau sawah. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh pengetahuan langsung mengenai keadaan, letak, serta kondisi objek yang disengketakan. Hal tersebut diperlukan agar pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan menghasilkan putusan yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun fakta yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan setempat juga merupakan bentuk kehati-hatian Majelis Hakim dalam memastikan objek sengketa dapat diidentifikasi dengan jelas. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, proses pemeriksaan perkara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kegiatan pemeriksaan setempat di Desa Sukowiyono berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh aparatur yang terlibat menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Majelis Hakim juga memastikan kegiatan dilakukan secara objektif tanpa mengurangi hak para pihak dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terhadap objek sawah dilakukan secara teliti sebagai bagian dari upaya memperoleh fakta yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Selanjutnya, hasil pemeriksaan setempat akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemeriksaan setempat ini, PA Ngawi terus berupaya memberikan proses peradilan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Pemeriksaan langsung terhadap objek perkara menjadi salah satu bentuk kesungguhan lembaga peradilan dalam menggali fakta secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi objek perkara dapat diketahui secara langsung, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara cermat dan objektif,” pesan Majelis Hakim PA Ngawi. Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen PA Ngawi dalam menjaga integritas proses peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Page 7 of 121
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi