Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur

Pendaftaran Cerai Gugat

Persyaratan Pendaftaran Cerai Gugat (Yang Mengajukan Istri) di Pengadilan Agama Ngawi

  1. Surat Gugatan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
  2. Fotokopi KTP Penggugat yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Asli dan Fotokopi Buku Nikah yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS 
  5. Surat Izin Atasan bagi PNS, TNI, POLRI yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
  6. Surat Keterangan Domisili Tergugat dari Kepala Desa tempat tinggal Tergugat
  7. Fotokopi Surat Keterangan perginya tergugat yang menerangkan bahwa
    sekarang tidak diketahui alamat/keberadaanya dari desa Tergugat yang
    di Nazegelen dan leges di Kantor POS
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan radius Penggugat dan Tergugat)
  • Hits: 0

Visitor :

Today: 32
Yesterday: 249
This Week: 312
Last Week: 336
This Month: 1,706
Last Month: 312
This Year: 2,018
Total: 2,018
Indonesia 83.2% Indonesia
Germany 9.6% Germany
United States of America 5.6% United States of America

Total:

19

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

 

 

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp