Pendaftaran Cerai Gugat
Persyaratan Pendaftaran Cerai Gugat (Yang Mengajukan Istri) di Pengadilan Agama Ngawi
- Surat Gugatan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
- Fotokopi KTP Penggugat yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli dan Fotokopi Buku Nikah yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Surat Izin Atasan bagi PNS, TNI, POLRI yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Surat Keterangan Domisili Tergugat dari Kepala Desa tempat tinggal Tergugat
- Fotokopi Surat Keterangan perginya tergugat yang menerangkan bahwa
sekarang tidak diketahui alamat/keberadaanya dari desa Tergugat yang
di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Membayar Panjar Biaya Perkara (berdasarkan radius Penggugat dan Tergugat)