Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Pelayanan Libur sd. tgl 07 April 2025

Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, pemohon informasi memiliki hak-hak sebagai berikut:

  1. Hak untuk memperoleh informasi: Pemohon informasi berhak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang dikuasai oleh badan publik, dalam hal ini adalah Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Hak untuk meminta salinan informasi: Pemohon informasi dapat meminta salinan atau duplikat dari informasi yang mereka minta, baik dalam bentuk salinan fisik maupun elektronik.

  3. Hak untuk mendapatkan informasi secara tepat waktu: Pemohon berhak memperoleh informasi yang diminta dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh regulasi yang berlaku.

  4. Hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas: Pemohon berhak mendapatkan informasi yang diberikan secara lengkap dan jelas, tanpa adanya penyembunyian atau pemotongan informasi yang relevan.

  5. Hak untuk mengajukan keberatan: Jika pemohon merasa bahwa permintaan informasinya ditolak atau tidak dipenuhi dengan alasan yang tidak sesuai, mereka berhak untuk mengajukan keberatan.

  6. Hak untuk mengajukan sengketa informasi: Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atau lembaga terkait, jika informasi yang diminta tidak diberikan atau dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Visitor :

Today: 14
Yesterday: 18
This Week: 60
Last Week: 388
This Month: 50
Last Month: 1,792
This Year: 2,154
Total: 2,154
Indonesia 83.8% Indonesia
Germany 8.9% Germany
United States of America 5.4% United States of America

Total:

21

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

 

 

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp