Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, pemohon informasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
Hak untuk memperoleh informasi: Pemohon informasi berhak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang dikuasai oleh badan publik, dalam hal ini adalah Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak untuk meminta salinan informasi: Pemohon informasi dapat meminta salinan atau duplikat dari informasi yang mereka minta, baik dalam bentuk salinan fisik maupun elektronik.
Hak untuk mendapatkan informasi secara tepat waktu: Pemohon berhak memperoleh informasi yang diminta dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh regulasi yang berlaku.
Hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas: Pemohon berhak mendapatkan informasi yang diberikan secara lengkap dan jelas, tanpa adanya penyembunyian atau pemotongan informasi yang relevan.
Hak untuk mengajukan keberatan: Jika pemohon merasa bahwa permintaan informasinya ditolak atau tidak dipenuhi dengan alasan yang tidak sesuai, mereka berhak untuk mengajukan keberatan.
Hak untuk mengajukan sengketa informasi: Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atau lembaga terkait, jika informasi yang diminta tidak diberikan atau dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Social Media :
pa.ngawi
pengadilan.agama.ngawi
pa.ngawi.1882
pengadilanagama.ngawi
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi