Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur

Biaya Memperoleh Informasi

Berikut adalah Biaya Memperoleh Informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VII/2022; poin VII, sub-poin C :

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasimemberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilanberdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.



 
  • Hits: 0

Visitor :

Today: 34
Yesterday: 249
This Week: 314
Last Week: 336
This Month: 1,708
Last Month: 312
This Year: 2,020
Total: 2,020
Indonesia 83.2% Indonesia
Germany 9.6% Germany
United States of America 5.5% United States of America

Total:

19

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

 

 

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp