Pendaftaran Izin Poligami
Persyaratan Mengajukan Izin Poligami di Pengadilan Agama Ngawi
- Surat Permohonan rangkap 5 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri
- yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah (Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai)
- Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Instansi
- Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS
- Surat Pernyataan berlaku adil
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri Pertama
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri
- Surat Keterangan pemisahan harta kekayaan
- Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius