Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Meninjau Langsung Objek Sengketa dalam Perkara Gugatan Waris

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan waris pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Pahlawan, Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. selaku Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Muh Yusuf, S.H.I., M.H. dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H.. Turut mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Panitera Pengganti Hidayat Mursito, S.H., Jurusita Pengganti Yanti Muslikah, A.Md. dan Nur Fitriyan Syah, S.H., serta Operator Layanan Operasional Sugeng Hartanto. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses pemeriksaan perkara perdata mengenai gugatan waris.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap kondisi objek yang disengketakan sesuai dengan data dan fakta yang telah disampaikan para pihak selama persidangan. Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Kehadiran unsur kepaniteraan, jurusita, serta petugas pendukung operasional turut memastikan kegiatan berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, majelis memperoleh informasi faktual yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

PS Gelung Paron 28 Juli 2026Selama kegiatan berlangsung, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan letak, batas, maupun kondisi objek yang disengketakan. Peninjauan tersebut dilakukan secara menyeluruh agar setiap fakta yang ditemukan di lapangan dapat dicocokkan dengan alat bukti yang telah diajukan di persidangan. Seluruh hasil pengamatan kemudian dicatat oleh Panitera Pengganti sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan setempat. Jurusita Pengganti turut membantu kelancaran jalannya kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sementara itu, dokumentasi dan dukungan teknis operasional juga dilaksanakan guna mendukung tertib administrasi peradilan.

Ketua Majelis Hakim, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata, khususnya sengketa waris yang melibatkan objek tidak bergerak. Menurutnya, peninjauan langsung ke lokasi bertujuan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebenarnya dari objek yang disengketakan. Dengan demikian, majelis dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan. Proses tersebut juga mencerminkan komitmen pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan ketelitian dalam memeriksa perkara. "Pemeriksaan setempat menjadi sarana bagi majelis untuk memastikan fakta di lapangan selaras dengan alat bukti yang diajukan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak," ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek sengketa dapat tergambar secara lebih jelas dan menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan perkara hingga tahap putusan. Pengadilan berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya pembuktian yang dilakukan secara langsung guna menjaga kualitas dan akurasi proses peradilan. Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat, diharapkan penyelesaian perkara gugatan waris dapat berlangsung secara adil, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

  • Hits: 19

Visitor :

Today: 16
Yesterday: 77
This Week: 275
Last Week: 491
This Month: 840
Last Month: 2,032
This Year: 21,896
Last Year: 20,315
Total: 42,211
Indonesia 68.6% Indonesia
United States of America 11.4% United States of America
Singapore 4.2% Singapore
China 3.6% China
Hong Kong 2.3% Hong Kong

Total:

101

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X