Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi mengikuti Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan Angkatan III (PNBP) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa, 1 September. Kegiatan tersebut diikuti oleh Lilik Sumiyati, A.Md., Arsiparis Terampil Pengadilan Agama Ngawi, di Ruang Kepaniteraan meja kerja masing-masing. Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur dalam bidang kearsipan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan dan tata kelola kearsipan yang baik. Keikutsertaan Pengadilan Agama Ngawi dalam pelatihan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, aman, dan akuntabel.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi yang berkaitan dengan penggunaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, pengurusan surat, serta pengelolaan arsip aktif dan inaktif. Materi tersebut penting untuk memastikan setiap arsip dapat dikelola berdasarkan fungsi, tingkat keamanan, serta hak akses yang telah ditetapkan. Selain itu, peserta juga mempelajari penyusutan arsip dan program arsip vital sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan arsip yang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan organisasi. Pengelolaan arsip yang tepat juga menjadi salah satu faktor pendukung dalam memberikan pelayanan administrasi yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi pelatihan turut mencakup tata kelola arsip statis, manajemen penyimpanan dan preservasi arsip, serta pengelolaan arsip elektronik. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kondisi fisik maupun informasi yang terkandung dalam arsip agar tetap dapat digunakan dalam jangka panjang. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip elektronik juga menjadi perhatian penting untuk memastikan keamanan, keutuhan, autentisitas, dan kemudahan akses terhadap arsip. Selain aspek teknis, pelatihan membahas pengawasan kearsipan, observasi penyelenggaraan kearsipan, serta jabatan fungsional arsiparis. Berbagai materi tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai peran arsiparis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan lembaga peradilan.
Keikutsertaan Lilik Sumiyati, A.Md. dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi penyelenggaraan kearsipan di Pengadilan Agama Ngawi. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan dalam pengelolaan arsip di lingkungan satuan kerja, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan pengelolaan yang sistematis, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kedinasan. Pelaksanaan pelatihan secara daring melalui Zoom juga memungkinkan peserta mengikuti kegiatan secara efektif tanpa meninggalkan meja kerja masing-masing. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Pengadilan Agama Ngawi dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan mendukung penyelenggaraan kearsipan yang profesional.
“Arsip yang dikelola dengan tertib bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi merupakan rekam jejak dan bukti pertanggungjawaban organisasi yang harus dijaga keamanan, keutuhan, serta kebermanfaatannya.”
Melalui Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan Angkatan III (PNBP) Tahun 2026, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip kearsipan yang baik dan ketentuan yang berlaku. Kompetensi arsiparis yang semakin baik diharapkan mampu mendukung terciptanya administrasi peradilan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Ngawi secara berkelanjutan.
Pengadilan Agama Ngawi menghadiri undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan berlangsung dalam suasana khidmat. Kehadiran jajaran Pengadilan Agama Ngawi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H. Kegiatan tersebut menjadi momentum pengantaran alih tugas Mokhammad Imron, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan pada Pengadilan Agama Ngawi. Dalam tugas barunya, Mokhammad Imron, S.H. dipercaya mengemban amanah sebagai Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan peradilan. Prosesi tersebut menjadi bentuk peneguhan komitmen pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alih tugas yang dijalani Mokhammad Imron, S.H. merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya pengembangan karier aparatur di lingkungan peradilan agama. Sebelumnya, ia telah menjalankan tugas sebagai Panitera Muda Permohonan di Pengadilan Agama Ngawi. Dengan amanah baru sebagai Panitera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, diharapkan pengalaman dan kompetensinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan tugas di satuan kerja yang baru.

Pengadilan Agama Ngawi turut memberikan penghormatan dan dukungan atas pelaksanaan alih tugas tersebut dengan mengantarkan langsung Mokhammad Imron, S.H. ke satuan kerja barunya. Rombongan Pengadilan Agama Ngawi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., dan diikuti oleh sejumlah aparatur pengadilan. Turut hadir Hakim Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H., dan Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H., Panitera Muda Hukum Khoirurrozi, S.Sy., Jurusita Moh. Muclis Nurhadi, serta pegawai Pengadilan Agama Ngawi lainnya. Kehadiran rombongan tersebut menjadi wujud kebersamaan dan apresiasi keluarga besar Pengadilan Agama Ngawi atas pengabdian yang telah diberikan oleh Mokhammad Imron, S.H. selama melaksanakan tugas di Pengadilan Agama Ngawi.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menyampaikan dukungan dan doa atas amanah baru yang diterima Mokhammad Imron, S.H. Menurutnya, setiap perpindahan tugas merupakan bagian dari perjalanan pengabdian yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Amanah sebagai Panitera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri diharapkan dapat dilaksanakan dengan profesional serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Ia juga berharap silaturahmi dan hubungan baik yang telah terjalin selama ini tetap terjaga meskipun berada di satuan kerja yang berbeda. “Alih tugas bukanlah akhir dari sebuah kebersamaan, melainkan bagian dari perjalanan pengabdian. Semoga amanah di tempat yang baru, teruslah memberikan kinerja terbaik dan menjaga integritas dalam menjalankan setiap tugas,” pesan Miftahul Huda, S.Ag., M.H.


Pelantikan dan pengambilan sumpah Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tersebut menjadi momentum penting bagi Mokhammad Imron, S.H. untuk memulai tanggung jawab baru dalam karier kedinasannya. Dengan pengalaman yang telah diperoleh selama bertugas di Pengadilan Agama Ngawi, ia diharapkan mampu menjalankan tugas barunya secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Keluarga besar Pengadilan Agama Ngawi turut mendoakan agar pelaksanaan tugas di satuan kerja yang baru dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dukungan dan doa tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Pengadilan Agama Ngawi. Semoga amanah baru yang diemban dapat menjadi langkah positif dalam melanjutkan pengabdian di lingkungan peradilan agama.
Pengadilan Agama Ngawi menggelar Pelatihan Pelayanan Disabilitas bersama Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Ngawi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Ngawi. Pelatihan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., bersama Kepala SLB Negeri 1 Ngawi, Tri Margowati, S.Pd. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan yang ramah, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Melalui pelatihan ini, seluruh pegawai diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam berinteraksi serta memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan di Pengadilan Agama Ngawi.
Pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan tidak diskriminatif. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik, termasuk pelayanan di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, aparatur pengadilan perlu memahami cara berkomunikasi dan memberikan bantuan yang tepat kepada pengguna layanan penyandang disabilitas. Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas, khususnya tuna wicara, tuna rungu, dan tuna netra. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan sehari-hari sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan dengan nyaman, aman, dan bermartabat.



Salah satu materi utama yang diberikan dalam pelatihan adalah pengenalan bahasa isyarat sebagai sarana komunikasi dengan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Ngawi diajarkan bahasa isyarat dasar, mulai dari huruf, angka, hingga sejumlah kata yang penting digunakan dalam proses pelayanan. Peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan secara teori, tetapi juga mengikuti praktik secara langsung agar dapat memahami gerakan dan penggunaannya dalam komunikasi. Materi tersebut diharapkan dapat membantu pegawai ketika berhadapan dengan pengguna layanan yang memiliki hambatan dalam berkomunikasi secara verbal. Dengan keterampilan dasar bahasa isyarat, komunikasi antara petugas pelayanan dan penyandang disabilitas diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan mengurangi hambatan dalam memperoleh informasi.
Selain bahasa isyarat, peserta juga mendapatkan pelatihan mengenai cara membantu penyandang disabilitas tuna netra ketika berjalan atau berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Para pegawai diberikan pemahaman mengenai cara menawarkan bantuan, mengarahkan, serta mendampingi penyandang disabilitas netra dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan yang bersangkutan. Pendampingan dilakukan dengan cara yang tepat agar penyandang disabilitas tetap merasa aman tanpa mengurangi kemandiriannya. Materi ini penting mengingat lingkungan pengadilan memiliki sejumlah ruang dan fasilitas yang perlu diketahui oleh pengguna layanan ketika akan mendapatkan pelayanan. Dengan adanya pelatihan tersebut, pegawai diharapkan mampu memberikan bantuan secara tepat ketika terdapat penyandang disabilitas netra yang datang ke Pengadilan Agama Ngawi.



SLB Negeri 1 Ngawi memberikan materi dan arahan kepada seluruh pegawai mengenai pentingnya memahami karakteristik serta kebutuhan penyandang disabilitas dalam pelayanan. Pengetahuan tersebut menjadi bekal bagi aparatur agar tidak hanya mampu memberikan bantuan secara fisik, tetapi juga dapat membangun komunikasi yang baik dan menghargai setiap pengguna layanan. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keterampilan yang diperoleh melalui pelatihan harus dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang mampu menjangkau seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, setiap pegawai harus memiliki kepedulian dan kemampuan untuk memberikan pelayanan yang ramah, tepat, dan bermartabat kepada penyandang disabilitas,” pesannya.
Pelatihan Pelayanan Disabilitas bersama SLB Negeri 1 Ngawi menjadi salah satu langkah nyata Pengadilan Agama Ngawi dalam membangun budaya pelayanan yang inklusif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai bahwa pelayanan kepada penyandang disabilitas membutuhkan komunikasi, sikap, dan pendampingan yang tepat. Pengetahuan mengenai bahasa isyarat serta teknik membantu penyandang disabilitas netra diharapkan dapat menjadi keterampilan dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan di Pengadilan Agama Ngawi. Melalui peningkatan kapasitas aparatur secara berkelanjutan, diharapkan tidak ada lagi hambatan komunikasi maupun pelayanan yang dirasakan oleh penyandang disabilitas ketika mengakses layanan peradilan. Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang inklusif, ramah, setara, mudah diakses, dan menghormati martabat setiap pencari keadilan.
Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Ngawi tentang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., bersama Kepala SLB Negeri 1 Ngawi, Tri Margowati, S.Pd. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan layanan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan layanan di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris, Panitera, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Ngawi. Kehadiran jajaran aparatur pengadilan menunjukkan dukungan bersama terhadap pelaksanaan layanan yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. Melalui kerja sama dengan SLB Negeri 1 Ngawi, Pengadilan Agama Ngawi berupaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas. Sinergi kedua lembaga juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih aksesibel. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, aman, nyaman, dan bermartabat.
Perjanjian kerja sama tersebut secara khusus mencakup bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Melalui perjanjian ini, kedua lembaga berkomitmen untuk bersinergi dalam mendukung terciptanya pelayanan yang lebih inklusif di Pengadilan Agama Ngawi. SLB Negeri 1 Ngawi memiliki pengalaman dalam memberikan pendidikan dan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas, sehingga memiliki pengetahuan yang relevan mengenai kebutuhan kelompok tersebut. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pengadilan Agama Ngawi dalam meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas yang datang untuk memperoleh layanan peradilan. Kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu aparatur pengadilan memahami cara memberikan pendampingan dan pelayanan yang tepat sehingga penyandang disabilitas dapat mengikuti proses pelayanan dengan lebih mudah dan nyaman.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya memberikan pelayanan peradilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik, termasuk pelayanan di lingkungan peradilan. Untuk mewujudkan pelayanan tersebut, aparatur pengadilan perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai kebutuhan penyandang disabilitas. Kerja sama dengan SLB Negeri 1 Ngawi diharapkan menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan yang tepat. “Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan peradilan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan yang mudah, nyaman, ramah, dan bermartabat,” pesannya.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Ngawi dan SLB Negeri 1 Ngawi menjadi salah satu wujud komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang nyaman dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Pelaksanaan kerja sama ini diharapkan dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas layanan bagi penyandang disabilitas. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Ngawi diharapkan dapat menerapkan semangat pelayanan inklusif dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan dukungan dan sinergi dari SLB Negeri 1 Ngawi, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Melalui langkah tersebut, diharapkan setiap masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh pelayanan peradilan secara setara, mudah, nyaman, dan bermartabat.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang dihadirkan Pengadilan Agama Ngawi untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses pelayanan yang lebih efektif bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Podcast Ngobrol Santai (Ngobras) yang disiarkan melalui Radio Suara Ngawi FM, Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, dipandu oleh Host Henti Iudiyana, Abdullah Ahmad, S.H., Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Ngawi, hadir sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan jenis layanan yang tersedia melalui PTSP. Pembahasan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur pelayanan di Pengadilan Agama Ngawi.
Abdullah Ahmad, S.H. menjelaskan bahwa PTSP merupakan sistem pelayanan yang mengintegrasikan seluruh proses layanan pengadilan dalam satu kesatuan. Integrasi tersebut dimulai sejak masyarakat memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran hingga tahap akhir berupa penyerahan produk pengadilan. Produk pengadilan yang dimaksud antara lain salinan putusan atau penetapan, akta cerai, serta dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Ngawi. Melalui konsep pelayanan satu pintu, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan secara lebih sederhana tanpa harus berpindah-pindah ke berbagai bagian untuk menyelesaikan keperluannya. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, PTSP Pengadilan Agama Ngawi terdiri atas sejumlah meja layanan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Meja Informasi memberikan informasi kepada masyarakat dan para pihak mengenai layanan serta prosedur yang diperlukan. Meja Pendaftaran Perkara melayani pendaftaran berbagai jenis perkara, meliputi gugatan, permohonan, upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga eksekusi. Selanjutnya, Meja Kasir bertugas melakukan penaksiran panjar biaya perkara yang telah terintegrasi secara otomatis dengan aplikasi e-Court. Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui mekanisme transfer sehingga proses transaksi dapat berlangsung secara tertib dan terdokumentasi. Adapun Meja Produk memberikan pelayanan kepada para pihak dalam pengambilan produk pengadilan setelah perkara memenuhi tahapan yang telah ditentukan.
Tidak hanya menyediakan layanan administratif, PTSP Pengadilan Agama Ngawi juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus. Hal tersebut diwujudkan melalui Meja Prioritas yang diperuntukkan bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, tersedia Meja Posbakum yang memberikan bantuan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan layanan bantuan hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Ngawi juga menyediakan Meja PT Pos untuk membantu keperluan para pihak yang berkaitan dengan layanan PT Pos. Kehadiran berbagai layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan memperoleh informasi selama menjalani proses di Pengadilan Agama Ngawi.


Melalui Podcast Ngobras, informasi mengenai PTSP disampaikan dengan pendekatan yang komunikatif sehingga masyarakat dapat memahami fungsi dan manfaat layanan tersebut secara lebih mudah. Penyebarluasan informasi melalui media radio dinilai penting untuk memperluas jangkauan informasi publik, khususnya mengenai prosedur dan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan pengadilan. Pemahaman yang baik mengenai mekanisme PTSP juga diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan persyaratan sebelum mengakses layanan. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi dan upaya Pengadilan Agama Ngawi untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kegiatan Podcast Ngobras di Radio Suara Ngawi FM pada 26 Agustus 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan PTSP sebagai bagian penting dari transformasi pelayanan publik di Pengadilan Agama Ngawi. Melalui layanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih mudah, jelas, dan terukur. Pengadilan Agama Ngawi terus mendorong agar setiap layanan diberikan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan bagi seluruh pengguna layanan. “Pelayanan publik yang baik bukan sekadar menyelesaikan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, dan berkeadilan.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Page 3 of 121
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi