Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center PA Ngawi sebagai bagian dari rangkaian akhir proses pengadaan jasa konsultansi bantuan hukum. Penandatanganan SPK ini menjadi langkah resmi dimulainya pelaksanaan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Ngawi untuk tahun 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan komitmen bersama dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan SPK dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., dengan Direktur LKBH Fasya UIN Ponorogo, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., selaku penyedia jasa Pos Bantuan Hukum. Penandatanganan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan penyedia jasa yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, LKBH Fasya UIN Ponorogo akan memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Layanan tersebut mencakup pemberian informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum di lingkungan PA Ngawi.

Kegiatan penandatanganan SPK ini memiliki arti penting dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan pengadilan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kualitas layanan Posbakum di PA Ngawi dapat semakin meningkat, baik dari sisi profesionalitas maupun responsivitas. Pelaksanaan Posbakum juga menjadi wujud nyata komitmen pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui penyedia jasa yang kompeten, pelayanan bantuan hukum diharapkan dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.
Pejabat Pembuat Komitmen PA Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan penting terkait kerja sama yang telah terjalin. “Penandatanganan SPK ini diharapkan menjadi awal pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum yang profesional, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sinergi antara pengadilan dan penyedia jasa harus dijaga demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan ditandatanganinya SPK ini, PA Ngawi optimistis layanan Posbakum Tahun 2026 dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Agama Ngawi berhasil meraih penghargaan peringkat 1 pengadilan terbaik dalam pelaksanaan eksekusi untuk kategori Pengadilan Agama dengan beban perkara 1.001–2.500 perkara. Penghargaan tersebut diberikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 30 Desember 2025, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia melalui siaran langsung. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kinerja Pengadilan Agama Ngawi dalam melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional dan akuntabel.

Penerimaan penghargaan tersebut merupakan hasil dari penilaian kinerja pelaksanaan eksekusi perkara yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Dalam kategori pengadilan agama dengan beban perkara menengah, Pengadilan Agama Ngawi dinilai mampu melaksanakan eksekusi secara efektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Capaian ini sekaligus menunjukkan kesungguhan lembaga peradilan tingkat pertama dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Penghargaan tersebut juga menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Ngawi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi merupakan salah satu indikator penting dalam menilai efektivitas putusan pengadilan, karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi para pihak. Dengan perolehan peringkat pertama ini, Pengadilan Agama Ngawi diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja pada tahun-tahun berikutnya. Prestasi ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Ngawi mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional.

Salah satu pimpinan Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh aparatur Pengadilan Agama Ngawi dan menjadi amanah bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan eksekusi serta pelayanan peradilan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa prestasi ini akan dijadikan momentum untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan semangat melayani. Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen menjadikan capaian ini sebagai pendorong dalam mewujudkan peradilan yang agung, transparan, dan berkeadilan.

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ngawi pada Senin, 29 Desember 2025. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dalam rangka pembahasan pemanfaatan aplikasi perpustakaan digital milik Perpusda Ngawi yang bernama Titik Baca. Kegiatan ini berlangsung di Perpusda Ngawi dan diterima langsung oleh jajaran pengelola perpustakaan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki kerja sama pemanfaatan layanan literasi digital guna mendukung kebutuhan informasi aparatur peradilan dan masyarakat pencari keadilan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana Pengadilan Agama Ngawi untuk ikut menggunakan dan memanfaatkan aplikasi Titik Baca sebagai sarana penyediaan bahan bacaan dan referensi digital. Aplikasi Titik Baca merupakan platform perpustakaan digital yang dikelola oleh Perpusda Ngawi dan menyediakan berbagai koleksi buku elektronik dari beragam bidang. Wakil Ketua PA Ngawi menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi ini sejalan dengan upaya pengadilan dalam mendorong peningkatan literasi, khususnya literasi hukum. Pihak Perpusda Ngawi menyambut baik rencana tersebut dan menjelaskan mekanisme akses serta pemanfaatan aplikasi bagi instansi yang bekerja sama.
Pembahasan juga mencakup aspek teknis penggunaan aplikasi, jenis koleksi yang dapat diakses, serta potensi pengembangan layanan literasi digital ke depan. Selain itu, kedua pihak mendiskusikan kemungkinan penyusunan kerja sama formal sebagai dasar pemanfaatan aplikasi Titik Baca oleh Pengadilan Agama Ngawi. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas akses informasi yang mudah, cepat, dan efisien bagi aparatur pengadilan serta masyarakat. Dengan memanfaatkan aplikasi perpustakaan digital yang telah dimiliki Perpusda Ngawi, PA Ngawi dapat mendukung budaya gemar membaca dan pembelajaran berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menyampaikan pesan bahwa kolaborasi antarinstansi memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas layanan publik. “Melalui pemanfaatan aplikasi Titik Baca milik Perpusda Ngawi, kami berharap dapat meningkatkan akses literasi dan pengetahuan, baik bagi aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak. Kunjungan tersebut menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Ngawi dan Perpusda Ngawi di bidang literasi digital.

Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan klarifikasi teknis dan negosiasi calon penyedia jasa konsultansi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Ngawi dan diikuti oleh calon penyedia jasa yang telah lolos ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan jasa konsultansi untuk memastikan kesesuaian teknis serta kewajaran penawaran yang diajukan oleh calon penyedia. Proses klarifikasi dan negosiasi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan klarifikasi teknis dan negosiasi ini dihadiri oleh Panitia Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ngawi, yakni Sapuan, S.H.I., M.H., Benny Hardiyanto, S.H., Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., Khoirurrozi, S.Sy., serta Riofitri Susanti, A.Md. Panitia seleksi memimpin langsung jalannya kegiatan dengan memberikan penjelasan terkait ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, serta standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh calon penyedia. Selain itu, panitia juga melakukan pendalaman terhadap dokumen penawaran teknis dan biaya yang diajukan. Kehadiran seluruh unsur panitia seleksi diharapkan dapat menjamin objektivitas dan profesionalitas dalam proses pemilihan penyedia jasa.

Dalam proses klarifikasi teknis, panitia seleksi menggali lebih lanjut pemahaman calon penyedia terkait tugas dan fungsi Pos Bantuan Hukum, termasuk mekanisme pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sementara itu, tahapan negosiasi difokuskan pada penyesuaian aspek teknis dan biaya agar sejalan dengan kebutuhan Pengadilan Agama Ngawi serta prinsip efisiensi anggaran. Proses dialog berlangsung secara terbuka dan komunikatif, sehingga calon penyedia dapat menyampaikan penjelasan secara rinci atas penawaran yang diajukan. Dengan adanya klarifikasi dan negosiasi ini, diharapkan tidak terdapat perbedaan pemahaman antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan Posbakum tahun 2026. Tahapan ini juga menjadi langkah penting untuk memperoleh penyedia jasa yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Salah satu panitia seleksi menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi teknis dan negosiasi merupakan tahap krusial dalam proses pengadaan. “Melalui klarifikasi teknis dan negosiasi ini, kami berharap dapat memperoleh penyedia jasa Pos Bantuan Hukum yang benar-benar memahami kebutuhan layanan hukum di Pengadilan Agama Ngawi serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya. Panitia seleksi berharap hasil dari tahapan ini dapat mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.

Ngawi – Pengadilan Agama (PA) Ngawi secara resmi menutup kegiatan praktikum mahasiswa dari Institut Agama Islam (IAI) Ngawi pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan penutupan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi dan dihadiri oleh jajaran pimpinan, dosen pembimbing, serta seluruh mahasiswa praktikum. Penutupan ini menandai berakhirnya rangkaian kegiatan praktikum yang telah dilaksanakan mahasiswa sebagai bagian dari pembelajaran akademik dan pengenalan dunia kerja di lingkungan peradilan agama. Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Dosen Pamong Lusiana Mahmudah, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan Alfi Wahyu Zahara, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh mahasiswa praktikum Institut Agama Islam Ngawi yang telah melaksanakan praktik lapangan di Pengadilan Agama Ngawi. Kehadiran para pejabat dan dosen pembimbing menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga peradilan. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus terjalin dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa atas kedisiplinan dan semangat selama menjalani kegiatan praktikum. Ia menuturkan bahwa kegiatan praktikum ini memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa untuk memahami proses administrasi dan pelayanan di lingkungan peradilan agama. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu mengambil nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan etika kerja yang diterapkan di Pengadilan Agama Ngawi. Menurutnya, pengalaman praktik lapangan merupakan bekal penting sebelum mahasiswa terjun ke dunia kerja sesungguhnya. Oleh karena itu, ia berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal di masa mendatang.

Kegiatan penutupan praktikum ini ditutup dengan penyampaian pesan dan kesan dari perwakilan mahasiswa serta dosen pembimbing lapangan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program pembinaan dan pembelajaran bagi mahasiswa. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi mahasiswa maupun bagi institusi, serta mencetak generasi muda yang berkompeten dan berintegritas,” ujar Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I.
Page 4 of 72
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi