Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Ngawi tentang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., bersama Kepala SLB Negeri 1 Ngawi, Tri Margowati, S.Pd. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan layanan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan layanan di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris, Panitera, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Ngawi. Kehadiran jajaran aparatur pengadilan menunjukkan dukungan bersama terhadap pelaksanaan layanan yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. Melalui kerja sama dengan SLB Negeri 1 Ngawi, Pengadilan Agama Ngawi berupaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas. Sinergi kedua lembaga juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih aksesibel. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, aman, nyaman, dan bermartabat.
Perjanjian kerja sama tersebut secara khusus mencakup bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Melalui perjanjian ini, kedua lembaga berkomitmen untuk bersinergi dalam mendukung terciptanya pelayanan yang lebih inklusif di Pengadilan Agama Ngawi. SLB Negeri 1 Ngawi memiliki pengalaman dalam memberikan pendidikan dan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas, sehingga memiliki pengetahuan yang relevan mengenai kebutuhan kelompok tersebut. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pengadilan Agama Ngawi dalam meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas yang datang untuk memperoleh layanan peradilan. Kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu aparatur pengadilan memahami cara memberikan pendampingan dan pelayanan yang tepat sehingga penyandang disabilitas dapat mengikuti proses pelayanan dengan lebih mudah dan nyaman.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya memberikan pelayanan peradilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik, termasuk pelayanan di lingkungan peradilan. Untuk mewujudkan pelayanan tersebut, aparatur pengadilan perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai kebutuhan penyandang disabilitas. Kerja sama dengan SLB Negeri 1 Ngawi diharapkan menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan yang tepat. “Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan peradilan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan yang mudah, nyaman, ramah, dan bermartabat,” pesannya.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Ngawi dan SLB Negeri 1 Ngawi menjadi salah satu wujud komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang nyaman dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Pelaksanaan kerja sama ini diharapkan dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas layanan bagi penyandang disabilitas. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Ngawi diharapkan dapat menerapkan semangat pelayanan inklusif dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan dukungan dan sinergi dari SLB Negeri 1 Ngawi, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Melalui langkah tersebut, diharapkan setiap masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh pelayanan peradilan secara setara, mudah, nyaman, dan bermartabat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi