Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi mengikuti Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan Angkatan III (PNBP) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa, 1 September. Kegiatan tersebut diikuti oleh Lilik Sumiyati, A.Md., Arsiparis Terampil Pengadilan Agama Ngawi, di Ruang Kepaniteraan meja kerja masing-masing. Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur dalam bidang kearsipan. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan dan tata kelola kearsipan yang baik. Keikutsertaan Pengadilan Agama Ngawi dalam pelatihan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, aman, dan akuntabel.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi yang berkaitan dengan penggunaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, pengurusan surat, serta pengelolaan arsip aktif dan inaktif. Materi tersebut penting untuk memastikan setiap arsip dapat dikelola berdasarkan fungsi, tingkat keamanan, serta hak akses yang telah ditetapkan. Selain itu, peserta juga mempelajari penyusutan arsip dan program arsip vital sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan arsip yang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan organisasi. Pengelolaan arsip yang tepat juga menjadi salah satu faktor pendukung dalam memberikan pelayanan administrasi yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi pelatihan turut mencakup tata kelola arsip statis, manajemen penyimpanan dan preservasi arsip, serta pengelolaan arsip elektronik. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kondisi fisik maupun informasi yang terkandung dalam arsip agar tetap dapat digunakan dalam jangka panjang. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip elektronik juga menjadi perhatian penting untuk memastikan keamanan, keutuhan, autentisitas, dan kemudahan akses terhadap arsip. Selain aspek teknis, pelatihan membahas pengawasan kearsipan, observasi penyelenggaraan kearsipan, serta jabatan fungsional arsiparis. Berbagai materi tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai peran arsiparis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan lembaga peradilan.
Keikutsertaan Lilik Sumiyati, A.Md. dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi penyelenggaraan kearsipan di Pengadilan Agama Ngawi. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan dalam pengelolaan arsip di lingkungan satuan kerja, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan pengelolaan yang sistematis, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kedinasan. Pelaksanaan pelatihan secara daring melalui Zoom juga memungkinkan peserta mengikuti kegiatan secara efektif tanpa meninggalkan meja kerja masing-masing. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Pengadilan Agama Ngawi dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan mendukung penyelenggaraan kearsipan yang profesional.
“Arsip yang dikelola dengan tertib bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi merupakan rekam jejak dan bukti pertanggungjawaban organisasi yang harus dijaga keamanan, keutuhan, serta kebermanfaatannya.”
Melalui Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan Angkatan III (PNBP) Tahun 2026, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip kearsipan yang baik dan ketentuan yang berlaku. Kompetensi arsiparis yang semakin baik diharapkan mampu mendukung terciptanya administrasi peradilan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Ngawi secara berkelanjutan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi