Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

NGAWI – Pengadilan Agama Ngawi secara resmi membuka kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan pembukaan tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Ngawi dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan, Ketua Pengadilan Agama Ngawi, H. Miftahul Huda, S.Ag., M.H., yang memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan PPL. Turut hadir Hakim Pengadilan Agama Ngawi yang juga bertindak sebagai Dosen Pamong, Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan, Akhmad Farroh Hasan, M.Si., serta seluruh mahasiswa peserta PPL. Acara ini menjadi awal pelaksanaan praktik lapangan yang bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai sistem peradilan agama. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan praktik di lingkungan peradilan. Suasana pembukaan berlangsung khidmat dan penuh semangat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Kehadiran para pejabat dan akademisi tersebut menunjukkan sinergi yang erat antara lembaga peradilan dengan perguruan tinggi dalam mendukung proses pembelajaran mahasiswa. Selain itu, seluruh mahasiswa peserta PPL dari kedua perguruan tinggi mengikuti rangkaian acara dengan penuh antusias. Mereka diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi profesional di bidang hukum, khususnya hukum keluarga Islam.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan etika selama menjalani praktik di lingkungan pengadilan. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan PPL bukan sekadar memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter dan profesionalisme calon sarjana. Mahasiswa diharapkan mampu memahami mekanisme administrasi perkara, proses persidangan, hingga pelayanan kepada masyarakat secara langsung. Selain memperoleh pengalaman teknis, peserta juga diharapkan dapat membangun sikap tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Pembekalan tersebut menjadi fondasi penting agar mahasiswa mampu menghadapi tantangan dunia kerja di masa mendatang.



Sementara itu, Dosen Pamong Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H., bersama Dosen Pembimbing Lapangan Akhmad Farroh Hasan, M.Si., menyampaikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan PPL selama berada di Pengadilan Agama Ngawi. Mahasiswa diminta untuk mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku, menjaga nama baik almamater, serta aktif dalam setiap kegiatan yang diberikan oleh pembimbing. Pendampingan yang dilakukan oleh dosen dan pihak pengadilan diharapkan mampu memberikan pengalaman belajar yang optimal. Melalui kolaborasi tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keilmuan mereka. Program ini diharapkan dapat mencetak lulusan yang kompeten, profesional, dan siap memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Menutup kegiatan pembukaan, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan pesan kepada seluruh peserta PPL agar menjadikan kesempatan ini sebagai media belajar yang bermakna. "Manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, bertanya, dan mengembangkan diri. Jagalah integritas, kedisiplinan, serta etika dalam setiap aktivitas karena pengalaman yang diperoleh selama PPL akan menjadi bekal berharga untuk masa depan," pesannya. Seluruh rangkaian acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya pelaksanaan PPL mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta di Pengadilan Agama Ngawi. Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Sinergi antara perguruan tinggi dan Pengadilan Agama Ngawi juga diharapkan terus terjalin dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-668 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Malam Tirakatan yang berlangsung khidmat di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi pada Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan tersebut dimulai pukul 19.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. Acara ini dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi beserta para tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga vertikal. Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H. Malam Tirakatan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang telah menjadi tradisi sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang pembangunan daerah. Suasana berlangsung penuh khidmat, tertib, dan sarat dengan nilai-nilai kebersamaan serta semangat persatuan seluruh elemen masyarakat.
Pelaksanaan Malam Tirakatan bertujuan untuk mengenang sejarah panjang berdirinya Kabupaten Ngawi sekaligus memperkuat semangat persatuan dalam membangun daerah. Momentum ini juga menjadi ajang refleksi atas berbagai capaian pembangunan yang telah diraih serta tantangan yang akan dihadapi pada masa mendatang. Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Ngawi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kekompakan dan meningkatkan sinergi demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kehadiran seluruh Forkopimda menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan keharmonisan di Kabupaten Ngawi. Selain itu, kehadiran perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pengadilan Agama Ngawi, menjadi wujud dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang harmonis dan kolaboratif. Melalui kegiatan ini diharapkan semangat kebersamaan semakin tumbuh dalam menghadapi berbagai dinamika pembangunan daerah. Nilai-nilai gotong royong dan persaudaraan menjadi pesan utama yang terus dijaga dalam setiap peringatan hari jadi Kabupaten Ngawi.
Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan pemerintah daerah melalui kehadiran Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., sebagai perwakilan resmi lembaga. Kehadiran tersebut menjadi bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dengan pemerintah daerah dalam membangun hubungan kelembagaan yang harmonis. Partisipasi ini juga mencerminkan dukungan terhadap berbagai agenda daerah yang bertujuan mempererat persatuan serta memperkuat kolaborasi antarlembaga. Selama kegiatan berlangsung, seluruh tamu undangan mengikuti rangkaian acara dengan penuh khidmat dan rasa hormat terhadap makna Hari Jadi Kabupaten Ngawi. Momen kebersamaan tersebut menjadi sarana mempererat komunikasi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Semangat kolaboratif yang terbangun diharapkan dapat terus dipelihara demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Kehadiran seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait menjadi simbol kuatnya komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Ngawi.

Rangkaian acara Malam Tirakatan berlangsung dengan tertib dan penuh nuansa kebersamaan sejak awal hingga akhir kegiatan. Seluruh tamu undangan mengikuti prosesi yang telah disusun panitia dengan penuh perhatian dan rasa khidmat. Momentum ini menjadi kesempatan untuk merefleksikan perjalanan Kabupaten Ngawi yang telah memasuki usia ke-668 tahun dengan berbagai pencapaian di berbagai sektor pembangunan. Selain menjadi tradisi tahunan, Malam Tirakatan juga menjadi ruang memperkuat rasa memiliki terhadap daerah serta menumbuhkan tekad bersama untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Ngawi. Kebersamaan yang terjalin antarpemangku kepentingan diharapkan mampu memperkokoh sinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Semangat persatuan yang tercermin dalam kegiatan ini menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. Dengan semangat Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-668, seluruh elemen masyarakat diharapkan terus bersatu demi terwujudnya daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Sebagai penutup, peringatan Malam Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-668 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam menjaga persatuan serta mendukung pembangunan daerah. Nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi landasan penting dalam mewujudkan cita-cita Kabupaten Ngawi yang semakin maju. Kehadiran seluruh Forkopimda, pemerintah daerah, serta berbagai instansi, termasuk Pengadilan Agama Ngawi, menjadi bukti nyata eratnya sinergi antarlembaga. Semangat tersebut diharapkan terus terpelihara dalam setiap langkah pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Peringatan hari jadi juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan daerah merupakan hasil kerja sama seluruh komponen bangsa. Melalui kebersamaan, Kabupaten Ngawi diharapkan mampu terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warganya. "Hari jadi bukan sekadar peringatan bertambahnya usia, melainkan momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan pengabdian, dan bersama-sama membangun Kabupaten Ngawi menuju masa depan yang lebih baik."

Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali menggelar tradisi tahunan Jamasan Pusaka di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Sabtu, 4 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam menyambut Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan setiap tahun. Tradisi jamasan dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada warisan budaya sekaligus upaya melestarikan benda-benda pusaka peninggalan para leluhur. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta berbagai tamu undangan. Pengadilan Agama Ngawi turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., beserta istri. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi menjadi wujud dukungan terhadap pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Suasana khidmat dan penuh makna tampak mewarnai seluruh rangkaian prosesi jamasan yang berlangsung dengan tertib. Tradisi Jamasan Pusaka merupakan prosesi penyucian dan pembersihan berbagai benda pusaka milik Pemerintah Kabupaten Ngawi yang memiliki nilai sejarah dan filosofi tinggi. Prosesi ini dilakukan secara simbolis menggunakan air serta ramuan khusus sesuai tradisi yang telah berlangsung sejak lama.
Selain bertujuan menjaga kondisi fisik benda pusaka, kegiatan ini juga dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pendahulu yang telah berperan dalam membangun daerah. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mengenal dan mencintai sejarah Kabupaten Ngawi. Tradisi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman. Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berupaya menjaga keberlangsungan tradisi ini agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, nilai-nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal tetap hidup dalam kehidupan masyarakat. Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., beserta istri dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian budaya lokal. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga warisan budaya Kabupaten Ngawi.


Momentum ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antarinstansi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai budaya. Prosesi jamasan berlangsung dengan penuh penghormatan terhadap adat dan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur. Para tamu undangan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian hingga acara selesai. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam tradisi ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus mencintai dan melestarikan budaya bangsa. Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kekhidmatan.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya tradisi Jamasan Pusaka sebagai bagian dari pelestarian budaya daerah. Menurutnya, tradisi yang diwariskan oleh para leluhur merupakan aset budaya yang harus dijaga keberlangsungannya. Ia berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan identitas Kabupaten Ngawi. Selain memiliki nilai budaya, tradisi jamasan juga mengandung pesan moral tentang pentingnya menjaga warisan, mempererat persatuan, dan menghargai jasa para pendahulu. Semangat tersebut dinilai selaras dengan upaya membangun masyarakat yang berkarakter dan berbudaya. "Melestarikan budaya bukan sekadar menjaga benda pusaka, tetapi juga merawat nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri bangsa dan memperkuat persatuan masyarakat," ujar Miftahul Huda. Melalui kegiatan ini diharapkan semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya lokal semakin tumbuh di tengah masyarakat Kabupaten Ngawi.

Pengadilan Agama Ngawi mengikuti Rapat Koordinasi Review Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat bersama PT Pos Indonesia (Persero) yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan terpusat berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding serta Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama melalui luring maupun daring. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari Pengadilan Agama Ngawi, kegiatan diikuti secara virtual melalui Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H., serta seluruh jurusita dan jurusita pengganti. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama pengiriman dokumen surat tercatat sekaligus menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap standar operasional yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama nasional antara Badan Peradilan Agama dan PT Pos Indonesia (Persero).
Dalam pembahasan rapat, sejumlah isu yang masih ditemui di lapangan menjadi perhatian utama. Di antaranya masih terdapat pengiriman dokumen surat tercatat dari satuan kerja pengadilan yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) nasional, baik karena menggunakan PKS lokal maupun layanan pos ritel atau umum, sehingga harga, tarif, dan pola operasional tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan secara terpusat. Selain itu, kendala penulisan alamat penerima yang belum lengkap juga menjadi salah satu faktor yang menghambat keberhasilan penyampaian relaas panggilan kepada para pihak.
Permasalahan lainnya yang turut dibahas adalah masih adanya penetapan jadwal persidangan dengan batas waktu penyerahan (due date Pos) yang terlalu singkat, terutama untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), sehingga menyebabkan target waktu pengiriman tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, masih ditemukan sampul surat tercatat yang belum mencantumkan due date Pos, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam proses distribusi maupun pengawasan pengiriman dokumen. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan administrasi perkara dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.


Sebagai tindak lanjut, Badan Peradilan Agama bersama PT Pos Indonesia (Persero) menyepakati sejumlah langkah perbaikan, di antaranya meningkatkan koordinasi serta melaksanakan evaluasi rutin antara PT Pos Indonesia dan satuan kerja peradilan di daerah. Selain itu, akan dilakukan sertifikasi bagi seluruh petugas pengantar Pos guna meningkatkan keberhasilan penyampaian surat tercatat kepada penerima. Koordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun kepala desa juga akan diperkuat dalam rangka membantu proses penyampaian surat tercatat serta validasi kiriman yang dikembalikan (retour). Tidak hanya itu, akan disiapkan handbook atau buku saku sebagai pedoman bagi petugas lapangan, diikuti implementasi Application Programming Interface (API) sebagai sistem integrasi data antara PT Pos Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah akses bukti penyerahan surat tercatat. Seluruh upaya tersebut akan didukung melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi nasional secara berkelanjutan antara Badan Peradilan Mahkamah Agung dan tim PT Pos Indonesia.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pengiriman dokumen surat tercatat yang menjadi bagian penting dalam proses beracara di pengadilan. Evaluasi dan penguatan sinergi antara Badan Peradilan Agama dan PT Pos Indonesia diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih cepat, tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sinergi yang kuat antara peradilan dan PT Pos Indonesia merupakan kunci terwujudnya layanan pengiriman surat tercatat yang andal, sehingga setiap hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dapat terpenuhi secara optimal."

Sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak, Kejaksaan Negeri Ngawi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendaftaran permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Ngawi pada Rabu, 1 Juni 2026. Pendaftaran permohonan tersebut dilaksanakan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Ngawi sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pendaftaran dibantu oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Ngawi Sudarminto, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan anak yang membutuhkan penetapan wali secara sah berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam proses pendaftaran tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menyerahkan berkas permohonan perwalian anak kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Ngawi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kehadiran Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai pemohon melalui mekanisme Jaksa Pengacara Negara merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang memerlukan kepastian status perwalian. Proses pendaftaran berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan standar operasional pelayanan yang berlaku di lingkungan peradilan agama.


Pendaftaran permohonan perwalian ini menjadi langkah awal dalam proses peradilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan pihak lain atau membutuhkan penetapan wali untuk kepentingan hukum dan administrasi. Melalui penetapan perwalian oleh pengadilan, diharapkan hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kolaborasi antara Pengadilan Agama Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pengadilan Agama Ngawi menyambut baik pelaksanaan pendaftaran permohonan perwalian oleh Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai bagian dari penguatan sinergi antar aparat penegak hukum. Melalui kerja sama yang baik antarinstansi, diharapkan seluruh tahapan pemeriksaan perkara perwalian dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus. Ke depan, sinergi yang telah terjalin diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
"Perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum dan kepentingan terbaik bagi setiap anak."
Page 18 of 121
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi