Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali menggelar tradisi tahunan Jamasan Pusaka di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Sabtu, 4 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam menyambut Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan setiap tahun. Tradisi jamasan dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada warisan budaya sekaligus upaya melestarikan benda-benda pusaka peninggalan para leluhur. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta berbagai tamu undangan. Pengadilan Agama Ngawi turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., beserta istri. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi menjadi wujud dukungan terhadap pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Suasana khidmat dan penuh makna tampak mewarnai seluruh rangkaian prosesi jamasan yang berlangsung dengan tertib. Tradisi Jamasan Pusaka merupakan prosesi penyucian dan pembersihan berbagai benda pusaka milik Pemerintah Kabupaten Ngawi yang memiliki nilai sejarah dan filosofi tinggi. Prosesi ini dilakukan secara simbolis menggunakan air serta ramuan khusus sesuai tradisi yang telah berlangsung sejak lama.
Selain bertujuan menjaga kondisi fisik benda pusaka, kegiatan ini juga dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pendahulu yang telah berperan dalam membangun daerah. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mengenal dan mencintai sejarah Kabupaten Ngawi. Tradisi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman. Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berupaya menjaga keberlangsungan tradisi ini agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, nilai-nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal tetap hidup dalam kehidupan masyarakat. Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., beserta istri dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian budaya lokal. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga warisan budaya Kabupaten Ngawi.


Momentum ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antarinstansi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai budaya. Prosesi jamasan berlangsung dengan penuh penghormatan terhadap adat dan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur. Para tamu undangan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian hingga acara selesai. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam tradisi ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus mencintai dan melestarikan budaya bangsa. Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kekhidmatan.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya tradisi Jamasan Pusaka sebagai bagian dari pelestarian budaya daerah. Menurutnya, tradisi yang diwariskan oleh para leluhur merupakan aset budaya yang harus dijaga keberlangsungannya. Ia berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan identitas Kabupaten Ngawi. Selain memiliki nilai budaya, tradisi jamasan juga mengandung pesan moral tentang pentingnya menjaga warisan, mempererat persatuan, dan menghargai jasa para pendahulu. Semangat tersebut dinilai selaras dengan upaya membangun masyarakat yang berkarakter dan berbudaya. "Melestarikan budaya bukan sekadar menjaga benda pusaka, tetapi juga merawat nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri bangsa dan memperkuat persatuan masyarakat," ujar Miftahul Huda. Melalui kegiatan ini diharapkan semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya lokal semakin tumbuh di tengah masyarakat Kabupaten Ngawi.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi