Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

NGAWI – Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026 di Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dengan Direktur LBH IAIN Ponorogo, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I. Kerja sama ini akan berlaku selama Tahun Anggaran 2026, mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, para hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta perwakilan dari pihak LBH IAIN Ponorogo. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan pelaksana layanan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Posbakum sebagai salah satu layanan publik yang strategis di lingkungan peradilan agama. Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga melakukan pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, standar pelayanan, serta penguatan koordinasi antara Pengadilan Agama Ngawi dengan lembaga pemberi bantuan hukum.


Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat melalui penyediaan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum, serta bantuan penyusunan dokumen hukum bagi para pencari keadilan. Melalui Posbakum, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma pada hari dan jam kerja Pengadilan Agama Ngawi. Selain itu, kerja sama ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pelaksanaan layanan, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi guna memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat dan implementasi prinsip akses terhadap keadilan. "Kerja sama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan dan informasi hukum," ujarnya. Dengan terjalinnya kerja sama antara Pengadilan Agama Ngawi dan LBH IAIN Ponorogo, diharapkan penyelenggaraan Posbakum Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, profesional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi