Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

PA Ngawi Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung Melalui Optimalisasi Lahan Parkir

Pengadilan Agama (PA) Ngawi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui pengoptimalan pelayanan parkir saat jumlah persidangan mengalami peningkatan. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan M. Luthfi Hapsoro, S.H., petugas pelayanan Alif Syarifudin, S.H., Umbar Muchsid, Sugeng Hartanto, serta perwakilan satuan pengamanan (satpam), Dimas Iswanto.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya jumlah pengunjung dan pihak berperkara yang hadir saat jadwal persidangan padat. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah strategis untuk memastikan area parkir dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga masyarakat tetap merasa nyaman dan aman saat mengakses layanan peradilan di PA Ngawi.

Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., menegaskan bahwa pelayanan prima tidak hanya diberikan di ruang pelayanan terpadu, tetapi juga harus didukung oleh fasilitas pendukung yang memadai, termasuk pengelolaan lahan parkir. Menurutnya, kelancaran pengaturan kendaraan akan memberikan dampak positif terhadap kenyamanan masyarakat dan efektivitas pelayanan secara keseluruhan.

Dalam pembahasan rapat, para peserta mengevaluasi kondisi parkir pada saat jumlah persidangan meningkat. Berbagai masukan dan usulan disampaikan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan yang tersedia. Pengaturan posisi kendaraan akan dilakukan secara lebih terarah. Koordinasi antara petugas pelayanan dan petugas keamanan juga akan diperkuat. Selain itu, penempatan kendaraan roda dua dan roda empat akan disesuaikan dengan kondisi lapangan agar kapasitas parkir dapat dimaksimalkan. Petugas juga akan memberikan arahan kepada pengunjung untuk memarkir kendaraan secara tertib. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi para pencari keadilan.

PA Ngawi selama ini berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan profesional kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan tidak hanya melalui peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan persidangan, tetapi juga melalui penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung kenyamanan pengunjung. Pengoptimalan pelayanan parkir menjadi salah satu bentuk nyata perhatian institusi terhadap kebutuhan masyarakat yang datang ke kantor pengadilan. “Kenyamanan masyarakat adalah bagian penting dari pelayanan peradilan. Oleh karena itu, setiap aspek pelayanan, termasuk pengelolaan area parkir, harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, tertib, dan profesional,” ujar Benny Hardiyanto, S.H.

PARKIR 9 JUNI 2026

Melalui koordinasi dan kerja sama seluruh unsur yang terlibat, Pengadilan Agama Ngawi berharap pengelolaan area parkir saat sidang padat dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat yang datang untuk memperoleh layanan peradilan dapat merasakan pelayanan yang semakin berkualitas, nyaman, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

  • Hits: 40

PA Ngawi Aktif Dalam Peran Yudisial Perlindungan Perempuan dan Anak

Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak melalui partisipasi dalam kegiatan Penilaian Kinerja Pencegahan Pernikahan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, bertempat di Ruang Command Center Sekretariat Daerah pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Ngawi H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. dan Pengadilan Agama Ngawi diwakili oleh Panitera Pengganti Ahmad Zamroni, S.H., M.H. yang hadir sebagai representasi lembaga sekaligus memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Ngawi. Kehadiran Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui pendekatan hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pencegahan pernikahan anak di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penilaian tersebut melibatkan berbagai instansi yang memiliki peran strategis dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk lembaga peradilan sebagai salah satu stakeholder yang berkontribusi dari aspek yudisial.

Sebagai bagian dari proses penilaian, Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan perkara dispensasi kawin serta sejumlah permasalahan yang menjadi faktor pemicu terjadinya pernikahan usia anak. Data tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam menggambarkan kondisi faktual yang terjadi di masyarakat serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam menekan angka pernikahan dini. Informasi yang disampaikan juga menjadi bentuk kontribusi Pengadilan Agama Ngawi dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data dan fakta di lapangan.

DP3AKB 2 5 JUNI 2026

Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Ngawi memperoleh kepercayaan untuk menunjukkan bahwa keberadaan Pengadilan Agama Ngawi sebagai stakeholder dinilai memiliki kontribusi yang signifikan dalam mendukung program pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Ngawi. Melalui data perkara dispensasi kawin yang dimiliki, Pengadilan Agama Ngawi dapat memberikan gambaran mengenai tren, faktor penyebab, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penilaian berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang memiliki peran dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak. Forum ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta pertukaran informasi antarinstansi dalam rangka meningkatkan efektivitas program pencegahan pernikahan anak. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan capaian, inovasi, serta strategi yang telah diterapkan dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.

Pengadilan Agama Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan menekan angka pernikahan anak dan meningkatkan perlindungan terhadap anak. Dari sisi yudisial, Pengadilan Agama Ngawi tidak hanya menjalankan fungsi peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan usia dini. Selain itu, setiap permohonan dispensasi kawin yang diajukan akan diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan juga mendorong penguatan peran keluarga, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menekan angka pernikahan anak secara berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat demi mewujudkan generasi yang sehat, berdaya saing, dan terlindungi hak-haknya. Komitmen tersebut menjadi bagian dari kontribusi nyata Pengadilan Agama Ngawi dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Ngawi.

Melalui keikutsertaan dalam Penilaian Kinerja Pencegahan Pernikahan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, Pengadilan Agama Ngawi berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan dini serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pesan yang dapat diambil dari kegiatan ini adalah: “Pencegahan pernikahan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap anak memperoleh hak tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal demi masa depan yang lebih baik.”

  • Hits: 55

Aparatur PA Ngawi Ikuti Diskusi Teknis Yudisial Peradilan Agama Sekoordinator Madiun Bahas Kaidah Pemeriksaan Perkara HB

Kota Madiun, 5 Juni 2026 - Koordinator Pengadilan Agama (PA) se-Madiun menggelar kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Teknis Yudisial pada Jumat, 5 Juni 2026, bertepatan dengan 19 Zulhijah 1447 H. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bakorwil I, Jl. Pahlawan No 31 Kota Madiun tersebut diikuti oleh perwakilan aparatur Peradilan Agama se-wilayah Koordinator Madiun. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., para Hakim Tinggi dan jajaran, para pimpinan Pengadilan Agama se-wilayah Koordinator Madiun, Hakim, Panitera, serta aparatur teknis terkait. Aparatur PA Ngawi yang hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua, seluruh Hakim, Sekretaris, Plh. Panitera, Panitera Muda dan Jurusita.

Acara dibuka pada pukul 08:00 WIB dan diawali dengan seremoni pembukaan acara yang dilanjutkan dengan diskusi hukum dengan dipandu Moderator Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.H. (Waka PA Ngawi). Diskusi berlangsung dinamis dengan pemaparan narasumber tiga hakim dari Pengadilan Agama Pacitan dengan membahas tema praktik pemeriksaan perkara harta bersama (HB).

Salah satu kaidah umum yang mengemuka adalah bahwa pembagian harta bersama pada dasarnya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip pembagian secara berimbang. Namun, dalam keadaan tertentu, majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan substantif dengan tetap bertumpu pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, kontribusi para pihak, dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Forum juga memberikan masukan-masukan berkaitan dengan administrasi perkara, penggunaan blangko dan template secara konsisten. Selain itu, forum juga mengusulkan bahwa pemilahan harta bersama dan harta bawaan harus dilakukan secara hati-hati. Majelis perlu membedakan mana harta yang diperoleh sebelum perkawinan, selama perkawinan, karena hibah, warisan, atau sebab lainnya. Pembedaan tersebut penting agar putusan tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

Pembahasan mengenai bukti elektronik juga mendapat perhatian khusus. Narasumber menegaskan bahwa bukti elektronik harus dinilai secara proporsional. Apabila bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan, majelis perlu mempertimbangkan pembuktian masing-masing, termasuk kemungkinan pemeriksaan forensik digital. Namun, apabila diakui oleh pihak lawan, bukti elektronik dapat dipertimbangkan sebagai bukti sempurna dan mengikat.

Forum juga membahas isu permohonan sita, kedudukan saksi, serta pentingnya berita acara sidang yang menggambarkan proses persidangan secara valid, runtut, dan lengkap. Hal ini dilakukan karena setiap tindakan hukum dalam persidangan harus tercermin secara jelas dalam berita acara, sehingga terdapat kesesuaian antara proses pemeriksaan, pertimbangan hukum, dan amar putusan.

DISKUSI PA NGAWI 5 JUNI 2026

Dalam suasana diskusi, KPTA Surabaya Zulkarnain juga menyampaikan kutipan Buya Hamka, “Apa yang kamu cari, itulah yang akan kamu temui.” Kutipan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas pemeriksaan perkara sangat ditentukan oleh ketelitian hakim dan aparatur peradilan dalam mencari kebenaran, membaca fakta, memahami hukum, dan menegakkan keadilan.

Pada bagian akhir, muncul rekomendasi agar hasil diskusi teknis yudisial tidak berhenti sebagai forum lisan, tetapi dihimpun dalam bentuk buku atau pedoman praktis. Buku tersebut diharapkan memuat ringkasan materi, catatan administrasi perkara, dokumentasi kegiatan, rujukan hukum, serta kaidah-kaidah teknis yang dapat menjadi bahan pembelajaran bersama bagi aparatur peradilan agama. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Koordinator Madiun dalam membangun tradisi diskusi hukum yang produktif. Melalui forum seperti ini, aparatur peradilan agama diharapkan semakin cermat dalam memeriksa perkara, tertib dalam administrasi, kuat dalam pertimbangan hukum, dan konsisten menghadirkan putusan yang adil, bermanfaat, serta berkepastian hukum. (SPN)

  • Hits: 34

Diskusi Hukum Sekorwil Madiun Tingkatkan Kapasitas Teknis Yustisial

Pengadilan Agama Kota Madiun menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Sekorwil Madiun yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Juni 2026 bertempat di Aula Pengadilan Agama Kota Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan aparatur peradilan agama se-wilayah koordinasi Madiun sebagai forum pembinaan serta penguatan pemahaman hukum dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, M. Safi'i, S.Ag., M.H., serta mendapat pembinaan dari Kepala Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. Arifin, M.H.. Kehadiran para pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur peradilan agama melalui forum diskusi hukum yang berkelanjutan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, seluruh Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera, Panitera Muda, serta Jurusita dari satuan kerja yang berada dalam wilayah koordinasi Madiun. Kehadiran peserta dari berbagai satuan kerja menunjukkan tingginya antusiasme dalam membahas persoalan hukum yang berkembang di lingkungan peradilan agama.


Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Delegasi Pengadilan Agama Ngawi dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., yang dipercaya sebagai moderator dalam sesi diskusi hukum. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi Benny Hardiyanto, S.H., Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., para hakim, panitera muda, serta jurusita Pengadilan Agama Ngawi.

Fokus utama dalam diskusi hukum kali ini adalah pembahasan permasalahan teknis yustisial pada perkara harta bersama Nomor 863/Pdt.G/2025/PA.Pct. Diskusi diawali dengan presentasi yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Pacitan sebagai pengusul materi pembahasan. Dalam presentasi tersebut dipaparkan kronologi perkara, permasalahan hukum yang muncul, serta berbagai aspek hukum acara yang memerlukan pendalaman dan penyamaan persepsi. Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan diskusi yang melibatkan seluruh peserta yang hadir.

Suasana diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, argumentasi hukum, serta pengalaman praktik peradilan yang relevan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Berbagai sudut pandang dikemukakan untuk memperkaya analisis terhadap permasalahan teknis yustisial yang muncul dalam perkara tersebut. Diskusi tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek implementasi hukum acara dalam praktik peradilan sehari-hari. Para Hakim Tinggi memberikan arahan dan penjelasan guna memperkuat pemahaman peserta terhadap penerapan hukum yang tepat. Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi di antara aparatur peradilan agama dalam menangani perkara yang memiliki karakteristik serupa. Keseragaman pemahaman tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas putusan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, forum diskusi hukum seperti ini menjadi sarana strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan agama.

DISKUSI HUKUM 5 JUNI 2026

Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah kesepakatan bahwa seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi yang muncul dalam forum diskusi akan dihimpun dan dibukukan sebagai referensi hukum bagi satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menangani permasalahan hukum yang serupa di masa mendatang serta menjadi media berbagi pengetahuan antaraparatur peradilan.

Selain itu, seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Sekorwil Madiun akan dicantumkan dalam buku hasil diskusi sebagai bentuk dokumentasi dan penghargaan atas kontribusi pemikiran yang diberikan selama forum berlangsung. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan pengembangan pengetahuan hukum di lingkungan peradilan agama.

Melalui kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Sekorwil Madiun, diharapkan tercipta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan, penguatan kapasitas teknis yustisial, serta terbangunnya keseragaman penerapan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Pesan Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah: “Diskusi hukum yang terbuka dan berbasis pada argumentasi ilmiah merupakan kunci untuk mewujudkan peradilan yang profesional, berkualitas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”

  • Hits: 53

Persiapan Diskusi Hukum Perkara Harta Bersama di PA Ngawi

Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat persiapan sekaligus diskusi hukum terkait penanganan perkara harta bersama Nomor 863/Pdt.G/2025/PA.Pct pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman hukum mengenai permohonan sita marital yang diajukan bersamaan dengan gugatan dalam perkara harta bersama. Diskusi ini menjadi forum akademis dan praktis untuk membahas penerapan hukum acara yang tepat dalam penanganan perkara perdata di lingkungan peradilan agama. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., dan diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi Benny Hardiyanto, S.H., Plh. Panitera Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., seluruh hakim, panitera muda (panmud), serta para jurusita. Kehadiran seluruh unsur teknis yudisial tersebut menunjukkan pentingnya pembahasan yang dilakukan mengingat isu hukum yang dibahas berkaitan dengan penerapan hukum acara dalam perkara harta bersama yang kerap ditemui dalam praktik peradilan agama.

PERIAPAN DISKUSI HUKUM 4 JUNI 2026

Pokok pembahasan dalam diskusi hukum kali ini adalah mengenai permohonan sita marital yang diajukan oleh penggugat bersamaan dengan gugatan. Dalam perkara Nomor 863/Pdt.G/2025/PA.Pct, Majelis Hakim memberikan jawaban terhadap permohonan sita tersebut pada sidang kedua dengan menyatakan bahwa permohonan sita ditangguhkan sampai dengan tahap pembuktian. Namun demikian, dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, permohonan sita tidak dijawab bersamaan dengan Penetapan Hari Sidang (PHS), sehingga menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji kembali ketentuan hukum acara yang mengatur mengenai tata cara penanganan permohonan sita marital.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa apabila permohonan sita marital diajukan bersamaan dengan gugatan, terdapat beberapa alternatif tindakan yang dapat dilakukan oleh Majelis Hakim sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pertama, Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan yang berisi pengabulan permohonan sita. Kedua, Majelis Hakim dapat membuat Penetapan Hari Sidang yang sekaligus memuat penolakan terhadap permohonan sita yang diajukan. Ketiga, Majelis Hakim dapat membuat Penetapan Hari Sidang yang sekaligus berisi penangguhan permohonan sita. Dalam hal penangguhan tersebut, diperlukan terlebih dahulu pelaksanaan sidang insidentil untuk membahas permohonan sita secara khusus. Selain itu, Majelis Hakim juga harus menerbitkan putusan sela sebagai dasar hukum atas penangguhan yang dilakukan. Pembahasan ini menjadi penting untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan memiliki landasan normatif yang jelas serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Melalui diskusi yang mendalam, peserta berupaya menyamakan pemahaman terhadap prosedur yang tepat sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara sejenis di kemudian hari.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi dalam arahannya menegaskan bahwa forum diskusi hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas putusan dan profesionalisme aparatur peradilan. Menurutnya, setiap permasalahan hukum yang muncul dalam praktik harus dikaji secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya diskusi hukum yang rutin, diharapkan seluruh aparatur teknis dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam menerapkan hukum acara serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, efektif, dan akuntabel.

Kegiatan diskusi hukum ditutup dengan penyampaian sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara sejenis di masa mendatang. Melalui forum ini, Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menjaga konsistensi penerapan hukum demi terwujudnya peradilan yang profesional dan berintegritas.

Pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah: "Keseragaman pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan putusan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan."

  • Hits: 53

Page 24 of 122

Visitor :

Today: 27
Yesterday: 48
This Week: 27
Last Week: 449
This Month: 916
Last Month: 2,034
This Year: 24,006
Last Year: 20,315
Total: 44,321
Indonesia 68.0% Indonesia
United States of America 12.2% United States of America
Singapore 4.1% Singapore
China 3.6% China
Hong Kong 2.2% Hong Kong

Total:

102

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X