Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Kota Madiun, 5 Juni 2026 - Koordinator Pengadilan Agama (PA) se-Madiun menggelar kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Teknis Yudisial pada Jumat, 5 Juni 2026, bertepatan dengan 19 Zulhijah 1447 H. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bakorwil I, Jl. Pahlawan No 31 Kota Madiun tersebut diikuti oleh perwakilan aparatur Peradilan Agama se-wilayah Koordinator Madiun. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., para Hakim Tinggi dan jajaran, para pimpinan Pengadilan Agama se-wilayah Koordinator Madiun, Hakim, Panitera, serta aparatur teknis terkait. Aparatur PA Ngawi yang hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua, seluruh Hakim, Sekretaris, Plh. Panitera, Panitera Muda dan Jurusita.
Acara dibuka pada pukul 08:00 WIB dan diawali dengan seremoni pembukaan acara yang dilanjutkan dengan diskusi hukum dengan dipandu Moderator Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.H. (Waka PA Ngawi). Diskusi berlangsung dinamis dengan pemaparan narasumber tiga hakim dari Pengadilan Agama Pacitan dengan membahas tema praktik pemeriksaan perkara harta bersama (HB).
Salah satu kaidah umum yang mengemuka adalah bahwa pembagian harta bersama pada dasarnya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip pembagian secara berimbang. Namun, dalam keadaan tertentu, majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan substantif dengan tetap bertumpu pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, kontribusi para pihak, dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Forum juga memberikan masukan-masukan berkaitan dengan administrasi perkara, penggunaan blangko dan template secara konsisten. Selain itu, forum juga mengusulkan bahwa pemilahan harta bersama dan harta bawaan harus dilakukan secara hati-hati. Majelis perlu membedakan mana harta yang diperoleh sebelum perkawinan, selama perkawinan, karena hibah, warisan, atau sebab lainnya. Pembedaan tersebut penting agar putusan tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
Pembahasan mengenai bukti elektronik juga mendapat perhatian khusus. Narasumber menegaskan bahwa bukti elektronik harus dinilai secara proporsional. Apabila bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan, majelis perlu mempertimbangkan pembuktian masing-masing, termasuk kemungkinan pemeriksaan forensik digital. Namun, apabila diakui oleh pihak lawan, bukti elektronik dapat dipertimbangkan sebagai bukti sempurna dan mengikat.
Forum juga membahas isu permohonan sita, kedudukan saksi, serta pentingnya berita acara sidang yang menggambarkan proses persidangan secara valid, runtut, dan lengkap. Hal ini dilakukan karena setiap tindakan hukum dalam persidangan harus tercermin secara jelas dalam berita acara, sehingga terdapat kesesuaian antara proses pemeriksaan, pertimbangan hukum, dan amar putusan.

Dalam suasana diskusi, KPTA Surabaya Zulkarnain juga menyampaikan kutipan Buya Hamka, “Apa yang kamu cari, itulah yang akan kamu temui.” Kutipan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas pemeriksaan perkara sangat ditentukan oleh ketelitian hakim dan aparatur peradilan dalam mencari kebenaran, membaca fakta, memahami hukum, dan menegakkan keadilan.
Pada bagian akhir, muncul rekomendasi agar hasil diskusi teknis yudisial tidak berhenti sebagai forum lisan, tetapi dihimpun dalam bentuk buku atau pedoman praktis. Buku tersebut diharapkan memuat ringkasan materi, catatan administrasi perkara, dokumentasi kegiatan, rujukan hukum, serta kaidah-kaidah teknis yang dapat menjadi bahan pembelajaran bersama bagi aparatur peradilan agama. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Koordinator Madiun dalam membangun tradisi diskusi hukum yang produktif. Melalui forum seperti ini, aparatur peradilan agama diharapkan semakin cermat dalam memeriksa perkara, tertib dalam administrasi, kuat dalam pertimbangan hukum, dan konsisten menghadirkan putusan yang adil, bermanfaat, serta berkepastian hukum. (SPN)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi