Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dan mendukung penyusunan laporan keuangan yang transparan serta sesuai dengan ketentuan, Pengadilan Agama (PA) Ngawi mengikuti kegiatan koordinasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) terkait aset henti guna bagi seluruh satuan kerja di wilayah Jawa Timur pada Senin, 2 November 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara terpusat di Pengadilan Tinggi Surabaya, diikuti oleh satuan kerja di lingkungan peradilan wilayah Jawa Timur secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. PA Ngawi turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan mengikuti jalannya koordinasi di Ruang Kesekretariatan, tepatnya di meja kerja masing-masing. Kehadiran PA Ngawi diwakili oleh Pengelola Layanan Operasional Bagian Umum dan Keuangan, Ariyanto Saputro, A.Md. Keikutsertaan tersebut merupakan bentuk komitmen PA Ngawi dalam mendukung tertib administrasi, pengendalian internal, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan koordinasi ini membahas konsolidasi laporan keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dan pencatatan aset henti guna pada seluruh satuan kerja. Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap aset yang sudah tidak digunakan dalam kegiatan operasional tetap tercatat, teridentifikasi, dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi ini, seluruh satuan kerja memperoleh pemahaman yang selaras mengenai aspek pengendalian internal dan penyajian informasi aset dalam laporan keuangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai kendala administrasi maupun teknis terkait pencatatan aset. Dengan adanya pemahaman yang seragam, diharapkan proses konsolidasi laporan keuangan dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Partisipasi PA Ngawi dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antar satuan kerja dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Pengelolaan aset henti guna memerlukan perhatian khusus karena setiap aset harus memiliki kejelasan status, kondisi, serta tindak lanjut pengelolaannya. Oleh karena itu, penerapan PIPK menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan proses pelaporan keuangan berjalan sesuai prosedur dan meminimalkan potensi kesalahan pencatatan. Melalui kegiatan ini, PA Ngawi diharapkan dapat menindaklanjuti hasil koordinasi dengan melakukan evaluasi terhadap administrasi dan pengelolaan aset di lingkungan satuan kerja. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian internal serta menjaga kualitas laporan keuangan yang disusun secara berkala.
Melalui keikutsertaan dalam koordinasi PIPK ini, PA Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap arahan dan hasil pembahasan dalam kegiatan koordinasi diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait identifikasi, pencatatan, dan pengawasan aset henti guna. Pengelolaan aset yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab aparatur dalam menjaga dan mempertanggungjawabkan keuangan negara. Sebagaimana semangat yang menjadi landasan pengelolaan keuangan negara, “Akuntabilitas bukan sekadar menyusun laporan, melainkan memastikan setiap aset dan anggaran negara dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Dengan demikian, melalui koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan, PA Ngawi diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola keuangan dan aset negara yang profesional, efektif, serta berintegritas.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi