Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kesiapan aparatur peradilan menghadapi perkembangan teknologi digital, Hakim Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., mengikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 26–30 Oktober 2026 tersebut diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Hakim Pengadilan Agama Ngawi. Pelatihan ini menjadi salah satu upaya untuk membekali hakim dengan pemahaman komprehensif mengenai perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial. Perkembangan teknologi AI yang semakin pesat membawa berbagai peluang sekaligus tantangan bagi dunia peradilan, khususnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pemanfaatan, risiko, serta batasan etika penggunaan AI menjadi hal penting bagi hakim dalam menjaga kualitas dan integritas proses peradilan.
Materi pelatihan membahas berbagai aspek pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial hakim, termasuk risiko penerapan AI dalam sistem peradilan serta perubahan lanskap peradilan akibat perkembangan teknologi. Pembahasan juga mencakup etika yudisial, independensi hakim, dan perlindungan data di era kecerdasan artifisial. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan AI dalam pemeriksaan perkara serta perubahan karakter pembuktian yang muncul seiring meningkatnya penggunaan informasi digital. Materi tersebut menjadi penting mengingat hakim dituntut mampu menilai keabsahan, relevansi, dan keandalan bukti digital secara cermat. Dengan pemahaman yang memadai, hakim diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi secara proporsional tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Pelatihan ini juga mengulas evolusi teknologi hingga perkembangan AI generatif serta berbagai bentuk kejahatan siber yang terjadi di ranah sosial, ekonomi, perbankan, dan personal. Peserta dibekali wawasan mengenai tantangan hukum dalam produksi dan penggunaan informasi digital, termasuk praktik penegakan hukum serta pembuktian perkara berbasis bukti elektronik. Salah satu perhatian utama dalam materi tersebut adalah meningkatnya potensi manipulasi bukti digital dan munculnya bias algoritma yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, kapasitas hakim untuk mengidentifikasi, memahami, dan mengevaluasi bukti digital menjadi semakin penting. Hakim perlu memiliki kecermatan dalam membedakan informasi yang autentik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan informasi yang berpotensi dimanipulasi. Materi pelatihan juga mengarahkan peserta untuk memahami tata kelola penerapan AI dalam lingkungan peradilan agar pemanfaatannya tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Keikutsertaan Hakim PA Ngawi dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kompetensi dalam menghadapi transformasi digital di bidang peradilan. Pemanfaatan kecerdasan artifisial pada dasarnya dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, mempercepat akses terhadap informasi, serta membantu pengelolaan pekerjaan yudisial. Namun, teknologi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu dan tidak menggantikan kewenangan, pertimbangan hukum, maupun independensi hakim dalam memutus perkara. Setiap keputusan yudisial harus tetap didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum, serta keyakinan hakim sesuai prinsip peradilan yang berlaku. Dengan demikian, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi tantangan baru secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui pelatihan ini, PA Ngawi terus mendorong peningkatan kompetensi hakim agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar peradilan. Sebagaimana pesan yang relevan dengan tema kegiatan ini, "Kecerdasan artifisial dapat membantu proses peradilan menjadi lebih efektif, tetapi integritas, independensi, dan hati nurani hakim tetap menjadi landasan utama dalam menegakkan keadilan." Pesan tersebut menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan etika dan tanggung jawab profesi. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh, diharapkan hakim PA Ngawi semakin siap menghadapi dinamika pembuktian digital dan berbagai tantangan hukum di era kecerdasan artifisial. Pada akhirnya, pemanfaatan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, transparan, dan berintegritas.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi