Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan edukasi bertema “Rumah adalah Sekolah Digital Pertama: Orangtua Tangguh, Anak Cerdas Digital” pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya pendampingan anak dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi, dr. Nugrahaningrum, serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., yang hadir sebagai narasumber. Peserta kegiatan berasal dari berbagai organisasi dan unsur masyarakat, antara lain Fatayat, Aisyiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Forum Puspa. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membentuk perilaku digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak.
Dalam pemaparannya, Ahsan Dawi menyampaikan pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap berbagai risiko di ruang digital, khususnya praktik judi online (judol) yang dapat berdampak pada perempuan dan anak. Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan hiburan, tetapi juga menghadirkan ancaman apabila tidak disertai pengawasan dan literasi digital yang memadai. Modus judi online yang perlu diwaspadai antara lain taruhan olahraga, kasino virtual, permainan mesin slot, serta lotre atau undian berbasis taruhan. Akses yang mudah melalui perangkat digital dapat meningkatkan risiko seseorang terpapar aktivitas perjudian tanpa menyadari dampak yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, memberikan pemahaman tentang bahaya judi online, serta mendampingi penggunaan perangkat dan internet secara bijak. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di era digital.


Lebih lanjut, peserta diberikan pemahaman mengenai tanda-tanda perilaku kecanduan judi online yang perlu diwaspadai. Tanda-tanda tersebut antara lain terobsesi untuk terus berjudi, pengeluaran uang yang tidak terkendali, berbohong kepada anggota keluarga mengenai aktivitas atau keuangan, serta mengabaikan tanggung jawab sehari-hari. Apabila tidak ditangani dengan tepat, kebiasaan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian finansial yang besar hingga gangguan kesehatan mental. Selain itu, kecanduan judi online juga berpotensi merusak hubungan sosial dan keluarga serta mendorong seseorang terjerat utang, termasuk pinjaman online (pinjol). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga dan kesejahteraan perempuan serta anak. Dengan mengenali tanda-tandanya sejak dini, keluarga diharapkan mampu mengambil langkah pencegahan dan mencari bantuan sebelum dampaknya semakin luas.
Sebagai langkah pencegahan, orang tua dan masyarakat diajak untuk membatasi akses ke situs perjudian, mengelola keuangan secara bijak, memperkuat dukungan keluarga, serta berkonsultasi dengan tenaga profesional apabila menghadapi permasalahan kecanduan. Pendampingan anak di ruang digital juga perlu dilakukan melalui keteladanan, komunikasi yang hangat, dan kesepakatan keluarga mengenai penggunaan gawai dan internet. Kehadiran berbagai organisasi perempuan dan unsur masyarakat dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi serta memperkuat gerakan bersama dalam melindungi keluarga dari bahaya judi online. Edukasi tersebut menegaskan bahwa rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang pertama bagi anak untuk belajar mengenali risiko, membangun karakter, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Peran orang tua menjadi sangat penting dalam memastikan anak memperoleh manfaat dari perkembangan digital tanpa mengabaikan keselamatan dan kesejahteraannya.


Melalui kegiatan edukasi yang diselenggarakan DP3AKB Kabupaten Ngawi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi digital dan pencegahan judi online semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah, keluarga, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak terkait menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Orang tua diharapkan tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga pendamping yang mampu memberikan pemahaman dan teladan dalam penggunaan teknologi. Sebagai pesan utama kegiatan, “Stop judi online, mari lindungi keluarga kita semua.” Pesan tersebut menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga ketahanan keluarga, dan membangun budaya digital yang sehat. Dengan pengasuhan yang tangguh dan edukasi yang berkelanjutan, rumah diharapkan benar-benar menjadi sekolah digital pertama yang mampu membentuk generasi cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi