Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama (PA) Ngawi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh Tim Media PA Ngawi dari Media Center Kantor Pengadilan Agama Ngawi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola media massa dan media sosial yang sesuai dengan ketentuan serta kode etik yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi aparatur peradilan dalam memahami batasan dan tanggung jawab saat menyampaikan informasi kepada publik melalui platform digital. Melalui sosialisasi tersebut, PA Ngawi berkomitmen untuk mendukung pengelolaan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menjaga kehormatan institusi peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah anggota Tim Media PA Ngawi, yaitu Hakim PA Ngawi Sapuan, S.H.I., M.H., Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Antoni Windika, S.H., Panitera Muda Hukum Khoirurrozi, S.Sy., Pranata Komputer Ahli Pertama Muhammad Ismail Hasan, S.Kom., Jurusita Pengganti Yanti Muslikah, A.Md., Pengolah Data dan Informasi Riofitri Susanti, A.Md., Pengelola Layanan Operasional Santosa Budi Raharjo, S.H., serta Arsiparis Dwi Ambar Alfiyah, A.Md.S.I. Seluruh peserta mengikuti pemaparan materi secara daring dari Media Center PA Ngawi.
Salah satu pokok pembahasan dalam sosialisasi ini adalah pentingnya perencanaan konten secara terstruktur melalui penyusunan kalender konten bulanan. Perencanaan tersebut diharapkan dapat membantu satuan kerja mengelola publikasi secara konsisten, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan informasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi dan independensi aparatur harus berjalan beriringan tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi maupun informasi yang tidak boleh dipublikasikan. Selain itu, setiap aparatur diingatkan untuk memperhatikan kode etik hakim dan ketentuan perilaku ASN Mahkamah Agung RI ketika membuat atau mengunggah konten pada akun media sosial pribadi. Penggunaan atribut resmi Mahkamah Agung RI dalam konten pribadi juga perlu dihindari agar tidak menimbulkan persepsi bahwa unggahan tersebut merupakan pernyataan atau representasi resmi institusi.


Materi sosialisasi turut membahas pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), dalam pembuatan konten digital. Kreativitas dalam mengelola media sosial tetap diberikan kepada masing-masing satuan kerja, tetapi harus dilaksanakan dengan memperhatikan batasan dan etika yang berlaku. Penggunaan AI, misalnya dalam pembuatan desain ucapan hari besar nasional yang menampilkan foto pimpinan, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengubah identitas maupun karakter asli seseorang. Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting untuk menjaga keaslian informasi, mencegah penyalahgunaan teknologi, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap konten resmi lembaga peradilan. Pesan yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah, “Kreativitas dalam bermedia sosial harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab menjaga marwah institusi.”
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, PA Ngawi diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan media massa dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi publik yang akurat, informatif, dan bertanggung jawab. Pengetahuan yang diperoleh menjadi bekal bagi Tim Media PA Ngawi dalam menyusun strategi publikasi yang lebih terencana, sekaligus memastikan setiap konten yang diproduksi sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Penerapan kalender konten bulanan, kehati-hatian dalam membagikan informasi, serta penggunaan teknologi secara etis diharapkan mampu mendukung terwujudnya komunikasi publik yang profesional. Dengan demikian, pemanfaatan media digital tidak hanya menjadi sarana dokumentasi kegiatan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. PA Ngawi berkomitmen untuk terus mengembangkan pengelolaan media yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan integritas, independensi, dan kehormatan institusi.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi