Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Tunda Pembagian Waris Berpotensi Picu Sengketa, Wakil Ketua PA Ngawi Berikan Penjelasan Hukum

Radio Suara Ngawi kembali menghadirkan program podcast Ngobrol Santai (Ngobras) dengan mengangkat tema “Waris dalam Perspektif Hukum Islam” pada Rabu, 14 Oktober 2026. Podcast ini dipandu oleh host Renata Soerja dengan menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., sebagai narasumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Radio Suara Ngawi sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Dalam perbincangan tersebut, narasumber membahas berbagai hal terkait pembagian harta warisan, jenis perkara waris, pihak-pihak yang berhak menerima warisan, hingga prosedur pengajuan perkara di pengadilan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penyelesaian persoalan waris berdasarkan ketentuan hukum Islam. Pembahasan disampaikan secara santai dan informatif agar materi hukum dapat dipahami oleh masyarakat secara lebih luas.

Dalam dialog tersebut, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. menjelaskan bahwa tidak semua persoalan waris harus diselesaikan melalui jalur sengketa di pengadilan. Salah satu penyebab munculnya sengketa waris adalah penundaan pembagian harta warisan dalam waktu yang lama. Penundaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketika ahli waris telah berganti generasi sehingga jumlah pihak yang berkepentingan semakin banyak. Oleh karena itu, pembagian warisan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu melalui musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan bersama. Penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga hubungan baik antaranggota keluarga. Meski demikian, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Podcast 14 Okt 2026Lebih lanjut, narasumber menerangkan bahwa penanganan perkara waris dapat dibedakan menjadi penyelesaian melalui sengketa dan non-sengketa. Perkara waris non-sengketa umumnya berkaitan dengan permohonan penetapan ahli waris untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu. Sebagai contoh, penetapan ahli waris dapat diperlukan untuk mengurus pencairan tabungan milik pewaris atau keperluan administrasi lainnya. Sementara itu, perkara waris yang mengandung sengketa dapat muncul ketika terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan di antara para ahli waris mengenai pembagian harta peninggalan. Dalam perspektif hukum Islam, pihak-pihak yang berhak menerima warisan, sepanjang tidak terhalang menurut ketentuan kewarisan, antara lain berasal dari garis keturunan ke atas, seperti orang tua serta kakek dan nenek, pasangan suami atau istri, serta anak. Penentuan hak waris tetap harus memperhatikan ketentuan hukum kewarisan Islam, termasuk hubungan kekerabatan, kondisi ahli waris, dan faktor-faktor yang dapat menjadi penghalang kewarisan.

Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. juga menjelaskan bahwa penentuan pengadilan yang berwenang menangani perkara waris perlu memperhatikan agama pewaris dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya, perkara kewarisan bagi orang Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan perkara kewarisan bagi orang non-Islam pada umumnya ditangani melalui Pengadilan Negeri. Untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama, masyarakat dapat memulai proses dengan melakukan pendaftaran perkara secara elektronik, baik secara mandiri maupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Setelah perkara terdaftar, Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Selanjutnya, para pihak memperoleh panggilan sidang sesuai dengan prosedur yang berlaku, kemudian perkara diperiksa dalam persidangan. Penjelasan mengenai tahapan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur beracara sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menyelesaikan persoalan waris melalui mekanisme hukum yang tepat.

Melalui podcast Ngobrol Santai (Ngobras), Radio Suara Ngawi memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang edukatif dan mudah dipahami. Pembahasan mengenai waris dalam perspektif hukum Islam menjadi pengingat bahwa persoalan pembagian harta peninggalan perlu ditangani secara bijaksana, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Musyawarah keluarga dapat menjadi langkah awal untuk menghindari perselisihan, sedangkan jalur pengadilan dapat ditempuh apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan. Pesan yang disampaikan dalam perbincangan ini adalah, “Jangan menunda pembagian warisan, karena persoalan yang tidak segera diselesaikan dapat berkembang menjadi sengketa yang melibatkan generasi berikutnya.” Dengan adanya edukasi melalui media radio dan podcast, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban dalam kewarisan serta mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan waris.

  • Hits: 12

Visitor :

Today: 36
Yesterday: 122
This Week: 1,275
Last Week: 2,171
This Month: 3,772
Last Month: 2,106
This Year: 28,968
Last Year: 20,315
Total: 49,283
Indonesia 63.3% Indonesia
United States of America 12.0% United States of America
India 5.5% India
Singapore 3.7% Singapore
China 3.4% China

Total:

119

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X