Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan mediasi sekaligus meningkatkan kualitas mediator dalam membantu para pihak menemukan penyelesaian perkara secara damai. Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H., Hakim Sapuan, S.H.I., M.H., serta seluruh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Ngawi. Turut hadir mediator nonhakim yang bertugas di Pengadilan Agama Ngawi, yakni Abdillah Halim, S.H.I., M.S.I., CM., Lilik Sofianiyatin, S.H.I., M.Si., CPM., dan Pravita Windi Anatasa, S.H., C.M. Dalam rapat tersebut, para peserta membahas capaian keberhasilan mediasi, penyusunan kesepakatan nafkah, pencatatan hasil mediasi, serta evaluasi sikap dan profesionalisme mediator dalam mendampingi para pihak.
Dalam pembahasan mengenai capaian mediasi, Hakim Sapuan menekankan pentingnya pendataan keberhasilan mediasi sebagai bahan evaluasi kinerja mediator. Ia juga menyoroti kesepakatan mengenai hak asuh anak yang perlu disertai penjelasan secara terperinci mengenai nafkah anak. Menurutnya, nominal nafkah dan kewajiban pemberiannya perlu dicantumkan secara jelas dalam dokumen kesepakatan mediasi agar hak-hak anak tetap diperhatikan setelah perceraian. Sementara itu, Panitera Tamaji mengingatkan agar hasil mediasi diinput ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga pelaksanaan mediasi terdokumentasi dengan baik dan capaian keberhasilannya dapat tercatat. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, turut mendorong peningkatan kualitas hasil mediasi, khususnya terkait kesepakatan nafkah idah dan mut’ah. Ia menyampaikan harapan agar nilai total nafkah tersebut, apabila memungkinkan berdasarkan kondisi para pihak, dapat mencapai minimal Rp1 juta dengan mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai standar kehidupan yang layak di Kabupaten Ngawi.

Mediator nonhakim Lilik Sofianiyatin menyampaikan bahwa dalam praktik mediasi, terdapat kondisi ketika para pihak telah menyepakati hak asuh anak, tetapi kesepakatan mengenai nafkah anak belum tercapai karena pihak ayah tidak bersedia memenuhi permintaan nafkah. Menanggapi kondisi tersebut, ia menyampaikan rencana untuk melakukan pendekatan kembali kepada para pihak agar kesepakatan hak asuh anak juga diikuti dengan pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan finansial anak. Dengan demikian, kesepakatan yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada pengasuhan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan anak secara berkelanjutan. Sementara itu, mediator nonhakim Abdillah Halim mengungkapkan bahwa para pihak terkadang lebih leluasa menyampaikan persoalan dan keinginannya ketika menjalani mediasi tanpa didampingi kuasa hukum. Ia juga menilai bahwa layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), khususnya dalam perkara cerai gugat, memiliki peran penting untuk membantu menyampaikan informasi mengenai hak-hak istri sejak tahap awal. Dengan pemahaman tersebut, mediator diharapkan dapat melanjutkan proses mediasi secara lebih terarah dan membantu para pihak mempertimbangkan penyelesaian yang adil.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, mediator diharapkan mampu memaksimalkan pembahasan pokok perkara terlebih dahulu sebelum mengarahkan para pihak pada penyelesaian yang disepakati bersama. Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat usulan atau keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak, mediator perlu mengambil langkah yang tepat untuk mendorong tercapainya kesepakatan yang seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak. Selain substansi kesepakatan, Ketua Pengadilan Agama Ngawi turut menekankan pentingnya evaluasi sikap dan cara berkomunikasi mediator selama proses mediasi. Hal ini menjadi perhatian karena terdapat masukan dari pihak yang menjalani mediasi mengenai sikap yang dirasakan selama proses berlangsung. Melalui evaluasi tersebut, setiap mediator diharapkan dapat menjaga netralitas, mengedepankan empati, serta memberikan ruang yang seimbang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat dan kepentingannya.

Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Ngawi berharap pelaksanaan mediasi semakin berkualitas, baik dari segi keberhasilan penyelesaian perkara maupun perlindungan terhadap hak-hak para pihak, khususnya perempuan dan anak. Peningkatan kualitas tersebut perlu didukung dengan pencatatan hasil mediasi yang tertib dalam SIPP, penyusunan kesepakatan yang jelas dan terukur, serta komunikasi yang profesional selama proses berlangsung. Sinergi antara pimpinan, hakim, panitera, seluruh Panitera Muda, dan mediator nonhakim menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan mediasi yang efektif dan berorientasi pada keadilan. Sebagai pesan utama dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menegaskan, “Tujuan mediasi adalah mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.” Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh mediator untuk senantiasa mengutamakan penyelesaian yang adil, menjaga sikap netral, dan membantu para pihak membangun kesepakatan yang memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi