Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat monitoring dan evaluasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H., Hakim Sapuan, S.H.I., M.H., serta seluruh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Ngawi. Turut hadir perwakilan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Ponorogo selaku mitra dalam penyelenggaraan layanan POSBAKUM. Rapat berlangsung dengan pembahasan berbagai aspek pelayanan, mulai dari administrasi penyusunan gugatan dan permohonan hingga peningkatan kapasitas petugas dan ketepatan penyusunan dokumen hukum.
Dalam rapat tersebut, perwakilan POSBAKUM menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya rencana pergeseran petugas untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selain itu, POSBAKUM juga mengharapkan masukan dari jajaran Pengadilan Agama Ngawi guna memperbaiki pelaksanaan layanan pada masa mendatang. Pembahasan turut menyoroti kendala teknis dalam penyusunan surat gugatan dan permohonan, khususnya adanya perbedaan antara dokumen dalam bentuk soft file dan hard file. Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Gugatan menyampaikan bahwa permasalahan terkait sistem akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Apabila aplikasi pembuatan surat gugatan atau permohonan belum dapat mengakomodasi perbedaan dokumen tersebut, pihak POSBAKUM diminta untuk mengirimkan kembali berkas melalui email agar dapat dilakukan penyesuaian. Ketelitian dalam penulisan identitas para pihak juga menjadi perhatian penting untuk memastikan dokumen yang disusun sesuai dengan kebutuhan perkara.

Dari sisi substansi penyusunan dokumen, Hakim Sapuan menyampaikan bahwa pelaksanaan layanan POSBAKUM secara umum telah berjalan dengan baik, tetapi tetap perlu ditingkatkan. Ia juga menyoroti adanya beberapa fakta atau kejadian yang dialami para pihak, tetapi belum tercantum secara tertulis dalam dokumen perkara. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, menegaskan pentingnya penyusunan kronologi peristiwa secara runtut dan jelas, termasuk keterangan mengenai pihak yang meninggalkan rumah serta upaya perdamaian yang telah dilakukan bersama keluarga. Hal tersebut diperlukan agar duduk perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, rapat juga membahas pertanyaan dari POSBAKUM mengenai pencantuman nafkah idah dan mut’ah yang telah disepakati dalam mediasi apabila salah satu pihak mengajukan rekonvensi, apakah penyusunannya perlu menyesuaikan hasil mediasi atau tuntutan yang diinginkan pihak terkait. Pembahasan lainnya mencakup penyusunan dokumen replik dan duplik sebagai bagian dari proses beracara di pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, menekankan bahwa kejelasan kronologi kejadian merupakan hal mendasar dalam penyusunan dokumen perkara. Menurutnya, uraian peristiwa yang sistematis dan lengkap akan membantu hakim memahami persoalan yang diajukan serta menjadi salah satu dasar dalam memeriksa perkara. Ia juga mengingatkan bahwa kualitas dan sikap petugas POSBAKUM menjadi perhatian masyarakat sehingga profesionalisme, ketelitian, dan etika pelayanan harus senantiasa dijaga. Evaluasi ini diharapkan menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan. Sinergi antara POSBAKUM, LKBH Fakultas Syariah UIN Ponorogo, dan seluruh unsur Pengadilan Agama Ngawi dinilai penting untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan secara optimal. Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan diharapkan memperoleh bantuan dalam penyusunan dokumen hukum yang lebih jelas, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan POSBAKUM melalui pembenahan sistem, penguatan kompetensi petugas, serta peningkatan koordinasi antarpihak. Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret guna meminimalkan kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas dokumen perkara. Peningkatan kualitas layanan juga perlu diiringi dengan sikap ramah, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Sebagai pesan utama dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menegaskan pentingnya penyusunan kronologi yang jelas sebagai dasar untuk memahami perkara. “Kronologi kejadian harus jelas karena itu menjadi dasar untuk membaca perkara-perkara.” Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh petugas POSBAKUM agar senantiasa mengutamakan ketelitian, kejelasan informasi, dan kualitas pelayanan demi mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi